Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Daerah Otonom Segera Terbentuk

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah sedang mengkaji 12 daerah otonom baru. Dari 12 calon daerah otonom, 9 daerah telah diobservasi langsung ke lapangan, sedangkan sisanya sedang dalam tahap persiapan. "Observasi telah dilakukan sejak kuartal III tahun 2004, rencananya akan segera diselesaikan biar cepat pembahasannya,"ujar Progo Nurdjaman, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah kepada Tempo di Jakarta (27/3).Menurut Progo, usulan pembentukan daerah otonom datang dari masing-masing daerah. Usulan dari daerah ini, ditindaklanjuti dengan melakukan observasi ke lapangan. "Namun, yang diobservasi hanya daerah yang memiliki persyaratan administratif lengkap,"katanya. Persyaratan teknis administratif diantaranya surat persetujuan dari DPRD setempat.Observasi ke lapangan, dilakukan oleh Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Tim ini, merupakan tim lintas departemen yang melibatkan Departemen Dalam Negeri, sebagai ketua tim, Departemen Keuangan, Kepala Bappenas dan Departemen Hukum dan HAM. Tim DPOD akan melaporkan hasilnya ke Presiden. "Presiden yang akan menentukan apakah akan membawanya ke DPR atau tidak,"kata Progo. Pembentukan daerah otonom ini memerlukan persetujuan DPR,dan perangkat hukum pembentukan daerah otonom berupa undang-undang tentang pemekaran wilayah.Menurut Progo, usulan pembentukan daerah otonom, berlandaskan pada upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, "Dengan adanya desentralisasi maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diharapkan lebih baik karena pemerintah daerah dan masyarakat jaraknya menjadi lebih dekat,"ujarnya.Sembilan calon daerah otonom yang telah dilakukan observasi : Kabupaten Kep. Siau Tagulandang Biaro, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Sumba Barat Daya. Adapun tiga daerah yang belum diobservasi : Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Empat Lawang. Menurut I Wayan Sudirta, Ketua Tim Kerja Pembentukan Daerah Otonom Dewan Perwakilan Daerah (DPD) observasi perlu benar-benar dilakukan dengan cermat. "Agar dapat diketahui usulan yang benar-benar datang dari masyarakat atau hanya sebagai kendaraan politik kelompok yang menginginkan menjadi Gubernur atau Bupati didaerah baru,"kata Wayan.Menurut Wayan, DPD menerima pula usulan pembentukan 4 daerah otonom : Kabupaten Labua, Propinsi Sulawesi Timur, Kota Madya dan Kabupaten Pesawaran. Dalam masa reses ini, tim kerja DPD pembentukan daerah otonom akan melakukan observasi atau pemantauan terhadap daerah terkait dengan melakukan penelitian lapangan.Tim kerja terdiri dari 23 orang dengan 2-3 orang melakukan observasi pada tiap daerah. "Anggota tim dilarang mendapatkan fasilitas dari daerah bersangkutan, agar hasil pemantauan tidak kehilangan objektivitas dan data yang dihasilkan dapat lebih representatif,"kata Wayan.Yuliawati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Eksekusi pengosongan lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tangerang di Ciputat berlangsung ricuh, Selasa 7 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan