Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pemohon perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang pengadilan HAM, OC. Kaligis, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan kepada DPR karena sudah dua kali tidak hadir dalam sidang dengan alasan reses. "Anda diundang, maka Anda datang, kalau tidak contempt of court," ujar OC. Kaligis usai sidang kepada wartawan, Kamis (6/1). "Kelaziman yang salah kaprah," ujar ketua sidang yang juga Ketua MK Jimmly Asshidiqie, dalam sidang. OC. Kaligis menambahkan alasan reses yang dikemukakan DPR memperlihatkan DPR tidak mengerti hukum. "Itu peringatan, mereka harus taat undang-undang," kata dia. Kepada wartawan, OC juga mengungkapkan yang membuat UU adalah DPR. Sehingga, menurutnya, DPR harus mau mempertanggungjawabkan tidak hanya ramai-ramai membuat UU. "Apalagi inikan masalah rettroaktif (berlaku surut) yang menyangkut semua orang," jelas OC. Pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 yang digunakan pengadilan HAM untuk menjerat pemohon yaitu mantan gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soarez memang diberlakukan secara retroaktif. Dan menurut pemohon, hal itu bertantangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28 i ayat 1, sehingga kemudian mereka memperkarakan UU ini ke MK. Menurut OC, seharusnya DPR berusaha mempertahankan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945, dan berlakunya asas retroaktif tersebut. "Sejauhmana mereka punya pendapat," katanya. Untuk itu, DPR harus datang memberi keterangan di MK. "Disini tempat bertarung untuk itu, kalau kita ngomong sebagai negara demokrasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa MK adalah mahkamah tertinggi di Indonesia untuk mengawal UU, untuk itu semua harus tunduk kepada MK. Dalam sidang ini, pemerintah belum dapat memberikan keterangan tertulis. Karena, menurut Jimly, sesuai dengan surat yang dibacakannya dalam sidang keterangan pemerintah tersebut masih dalam proses finalisasi. Namun, pada sidang terdahulu pemerintah sudah memberikan secara lisan yang diwakili Departemen Hukum dan HAM. Yang hadir untuk memberikan keterangan adalah Menteri Hukum Hamid Awaluddin, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdulgani Abdullah. Dalam sidang itu, Abdulgani sempat mengatakan, adanya tekanan internasional dalam pengadilan HAM. "Dunia internasional bilang kalau pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak disidangkan di Indonesia, maka pengadilan internasional yang akan mengadili," ujar Abdulgani saat sidang tersebut. Jimly menunda sidang hari ini karena pemohon menarik permohonannya untuk mengajukan ahli. OC mengemukakan alasannya tidak jadi mengajukan ahli, karena merasa bahwa tanggapan pemerintah beberapa hari yang lalu tidak memberikan jawaban atas permohonan yang diajukannya.Sidang akan ditunda menunggu keterangan tertulis dari pemerintah dan DPR. "Kemudian akan kami kirimkan ke pemohon," ujar Jimly. Ia menambahkan, kalau berdasarkan keterangan tersebut pemohon berpendapat tidak perlu lagi ada keterangan saksi atau ahli, maka tinggal ada satu sidang lagi yaitu sidang pembacaan putusan. Namun, apabila pemohon memutuskan mengajukan saksi atau ahli MK memberikan kesempatan menyelenggarakan satu kali sidang lagi. Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

3 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

3 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

6 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

8 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

17 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

18 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

20 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

21 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.