Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puteh Disidang Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Juga Uji Materil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2, hari ini diadili. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna, sidang Pengadilan Ad Hoc Korupsi yang akan digelar di Gedung Upindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Kresna Menon dengan anggota majelis hakim Gusrizal dan Dudu Duswara.Menurut Penasehat Hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, pengadilan kliennya, "salah kaprah". KPK menyidik peristiwa pidana yang terjadi sebelum UU KPK ada. Peristiwa terjadi dari tahun 2001 sampai Juli 2002. Undang-undangnya lahir pada Desember 2002. Sebelum undang-undang itu lahir, menurut Felix, maka yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan adalah polisi dan jaksa. "Ini (KPK) kayak kejar setoran saja,"katanya. Kesalahan lain, dilakukan pemerintah jika rencana menonaktifkan Puteh itu benar-benar direalisasikan begitu Puteh menjadi terdakwa. Pemerintah mendasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Seperti halnya UU KPK, UU Pemda lahir jauh setelah peristiwa pidana itu. Kesalahan terakhir dilakukan Pengadilan Ad Hoc jika menyidangkan kasus itu. Karena itu Felix akan meminta hakim agar kliennya bisa membacakan eksepsi pada sidang berikutnya. Eksepsi ini dianggap penting untuk mengingatkan hakim bahwa asas retroaktif (berlaku surut) tidak dibenarkan UUD 1945 Pasal 28 i. Menurut Felix, hakim seharusnya menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi dulu sebelum menyidangkan perkara ini. "Apakah Pengadilan Ad Hoc Korupsi berwenang tidak karena asas retroaktif ini harus diclearkan dulu?"katanya. Tersangka lain, Direktur PT Pobiagan Mandiri, Bram Manoppo, yang memasok helikopter mengajukan uji materiil atau Peninjauan Undang-Undang (PUU) pasal 68 UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mempersoalkan asas retroaktif dalam pasal itu. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tidak memperbolehkan undang-undang berlaku surut dari peristiwa pidana yang terjadi sebelum lahirnya undang-undang itu. Bram juga menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, meski ada peninjauan atas undang-undang itu, Karna menyatakan sidang tetap digelar. Alasannya, sidang di MK masih berlangsung dan belum ada keputusan. Selain itu, "Pengadilan tidak boleh menolak pelimpahan perkara yang diberikan penuntut umum (KPK)," kata Karna kepada Tempo, tadi malam. Dihubungi secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggunakan UU Nomor 30/2002 tentang KPK untuk memperkarakan Puteh. Seperti halnya Pengadilan Korupsi, selama MK belum memutuskan undang-undang tidak boleh berlaku surut, maka KPK masih berpegang pada undang-undang itu yang membolehkan lembaga itu melakukan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. "Jalan terus. Sidang di Mahkamah Konstitusi kan masih ada perdebatan panjang dan belum ada putusan," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas kemarin petang.Langkah KPK ini merupakan jawaban atas permohonan uji materiil yang diajukan Bram itu. Dalam persidangan MK, Bram menghadirkan dua saksi ahli yakni Indrianto Seno Adji dan Andi Hamzah. Kedua saksi menerangkan KPK tak berhak menangani tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU No. 30/2002 itu diundangkan. Indrianto- yang juga penasehat hukum Puteh - menilai kasus korupsi bukanlah tindak kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Erry tidak bersedia berkomentar tentang keterangan dua saksi ahli itu. "Kami tak boleh mengomentari. Kami akan bicara setelah KPK, pemerintah, dan DPR dipanggil Mahkamah Konstitusi dalam sidang nanti," ujarnya. Dia mengaku telah menyiapkan saksi yang bisa membantah keterangan dua saksi ahli dari Bram. Sebaliknya Puteh, menurut Felix, tidak akan mengajukan uji materil. “Karena sudah diajukan tersangka lain,”katanya.Istiqomatul Hayati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

55 menit lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

2 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

12 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

13 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

14 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.


Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

17 jam lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Massa Pendukung Tetap Gelar Demo Meski Dilarang Prabowo

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di pada Pukul 15.00.


Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan MK Tak Pajang Karangan Bunga dari Pendukung Prabowo-Gibran

"Kami tunggu dedikasi Prabowo-Gibran untuk Indonesia," bunyi salah satu pesan di karangan bunga tersebut.


Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

17 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aksi Bersama Menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) Adil dan Benar mendengarkan kutbah shalat Jumat di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Massa pengujuk rasa gabungan dari sejumlah elemen tersebut menuntut MK dapat memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Pakar Hukum Minta MK Tidak Sekadar Jadi Mahkamah Kalkulator

Majelis Hakim MK yang menyidang perkara ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hakim diminta melihat substansi.