Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Putuskan untuk Melanjutkan Perkara Adrian

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:“Keberatan (Adrian dan penasehat hukum) tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam sidang putusan sela hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertimbangannya, majelis menampik keberatan Adrian mengenai dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak sesuai dengan penyidik. Dalam eksepsinya dua pekan lalu, Adrian mengatakan bahwa selama proses penyidikan Mabes Polri, dirinya dinyatakan terlibat kasus pencucian uang. Tetapi, kata Adrian dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dirinya dinyatakan terlibat korupsi. Menurut majelis, dalam KUHAP telah diatur bahwa penyusunan surat dakwaan adalah wewenang jaksa sepenuhnya, sehingga apa yang disampaikan penyidik tidak memiliki pengaruh dalam menyusun surat dakwaan tersebut. Selain mendakwa Adrian dengan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair, jaksa penuntut umum pun memasukkan dakwaan tentang pencucian uang pada dakwaan subsidair dan lebih subsidair.Namun, menurut majelis hakim, ini sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam sidang selanjutnya. Menurut Adrian, dirinya tidak memiliki sangkut paut dengan dakwaan terutama pencairan L/C BNI. Apalagi, perannya dalam perusahaan Maria Pauline hanya sebagai konsultan tidak resmi. Keberatan lainnya adalah tentang adanya aliran uang ke rekening PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) sebagai pembayaran penjualan tanah 31 hektare di Cilincing. Terhadap keberatan penasehat hukum Adrian itu, majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum yang telah menanggapi keberatan tersebut pekan lalu. Menurut majelis, tidak ada pelanggaran hak asasi dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, karena terdakwa tidak kehilangan hak untuk membela diri. Majelis juga dalam pertimbangannya menerima dakwaan jaksa penuntut umum bahwa perkara Adrian ini adalah perkara korupsi dan pencucian uang.Majelis juga menimbang pendapat JPU yang menyatakan bahwa penasehat hukum terdakwa sendiri telah menunjukkan fakta-fakta keterlibatan terdakwa. Hal ini, menurut majelis, sudah masuk ke dalam pokok perkara, karena penasehat hukum meminta untuk dibuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara korupsi di BNI, maka menurut majelis, sidang harus dilanjutkan. Mengenai dakwaan yang dinyatakan kabur oleh penasehat hukum Adrian, majelis menyimpulkan bahwa jaksa penuntut umum telah menguraikan dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Surat dakwaan pun dinyatakan oleh jaksa penuntut umumm telah memenuhi syarat materil dan formal. Sidang akan dilanjutkan kembali Senin (13/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak empat orang dari 45 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada sidang mendatang, antara lain Alimin, Biah, Sri Widayati, dan Edi Santoso. Sementara itu, menurut Yan Juanda, penasehat hukum Adrian, terdakwa tidak akan banding terhadap putusan ini. Tetapi tim penasehat hukum menyatakan akan banding ke pengadilan tinggi. “Kami berkeyakinan bahwa eksepsi yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 156 KUHAP. Karena itu, kami nyatakan banding,” kata Yan Juanda kepada wartawan usai sidang ditutup. Khairunnisa - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.