Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Teriakan Anti Korupsi ala KPK : Hukuman Mati Bagi Koruptor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hukuman mati bagi koruptor, begitulah tema 'Teriakan Anti Korupsi' yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (3/12) malam di halaman kantor Jalan Veteran, Jakarta. Kedengarannya seram, 'hukuman mati', tetapi acara itu justru lucu, karena beberapa artis yang hadir dalam acara tersebut, mengutarakan usul dengan caranya sendiri. Usul pertama muncul dari Jimy Gideon. Dengan tegas Jimy langsung mengusulkan hukuman mati untuk para koruptor. Jimy tampil ke panggung hanya sekitar satu menit yang kemudian dilanjutkan oleh Miing Bagito. Usulan hukuman mati juga datang dari Syaharani, seorang penyanyi. Dia membacakan sebuah puisi yang berintikan sudah saatnya memberlakukan hukuman tembak mati bagi para koruptor. Usulan berikutnya dilakukan oleh Pretty Asmara. Dengan badan yang 'berbobot'-untuk naik ke panggung saja, harus harus dibantu Arswendo Atmowiloto, ketua panitia acara. Usulan Prety, "korupsi, ditindih Pretty, biar mati."Dalam acarayang dipandu oleh Butet Kertaredjasa dan Cut Mini, tersebut, hadir beberapa artis lain dan tokoh, antara lain ; Inul Daratista, Suryani Zaini, Ikang Fawzi, Titiek Puspa, Djaduk Ferianto, Faisal Basri, Lucky Jani, dan lainnya. Dari kalangan pemerintah, hampir seluruh kabinet Indonesia Bersatu hadir, kecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla yang tidak tampak dalam acara tersebut. Pejabat tinggi lainnya yang hadir, antara lain; Jaksa Agung Abdurahman Saleh, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita. Tentu saja semua pimpinan KPK, yang punya hajat hadir.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika tampil di panggung, sedianya akan membacakan puisi seperti yang dilakukan selebriti lainnya. Tetapi niat itu diurungkannya dan diganti dengan menceritakan kisahnya selama berada di Santiago, Chile. Terutama pada hari kedua ketika membahas masalah Fighting Corruption and Insurring Transparency."Ketika membahas masalah korupsi, saya merasa sepertinya mata keduapuluh pemimpin itu melihat saya,"ujarnya.Karena, menurut SBY pada indeks korupsi yang disusun Transaparansi International atau badan dunia lain yang menghitungnya, posisi Indonesia yang selalu berada pada golongan negara terkorup di dunia. "Jiwa saya bergolak, pikiran saya bekerja, dan tekad saya membara untuk memberantasnya,"ujarnya.Ia bertekad, ketika nanti kembali ke forum yang sama di Seoul, Korea Selatan, pada November 2005 mendatang, kondisi Indonesia sudah jauh lebih baik. "Mudah-mudahan duduk saya lebih nyaman, tidak seperti di bara api," katanya. Dalam satu tahun mendatang, SBY berharap Bansa Indonesia bisa berbuat banyak untuk memberantas korupsi. "Suatu saat negara kita tidak boleh dilecehkan, bangsa kita tidak boleh direndahkan,"katanya.Setelah menyampaikan uneg-uneg itu, SBY kemudian menuliskan dan menaruh tandatangannya pada kanvas Anti Korupsi yang telah disediakan panitia. Pesan yang dituliskan Presiden Yudhoyonoo berbunyi, "Mari kita bangun Indonesia yang bersih sehingga bersih dari korupsi". Lalu diikuti dengan menorehkan tandatangannya di bawah pesan tersebut.Setelah Susilo, penulisan pesan anti korupsi diikuti oleh ketua DPR, Agung Laksono yang menulis, "Jangan ragu berantas/sikat habis korupsi". Lalu diikuti hadirin lainnya, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita yang menulis pesan "Mari kita berantas korupsi dengan memperkuat sistem dan aparat hukum kita." Serta Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, yang menulis "Mari kita bangkit menjadi bangsa yang bersih dan terpercaya."Ketua Forum Masyarakat Betawi Bersatu (Formabes) H.Syaukat, berharap yang diadakan KPK bukan cuma acara seremonial. Tapi harus merupakan tekad bersama. Ia berharap setiap pelantikan pejabat harus ada sumpah yang menyatakan siap dihukum mati bila korupsi, dan menandatangnai kontrak mati. "Saya siap melaksanakan eksekusi mati bagi pejabat yang korup,"katanya memperagakan dengan gerakan cara orang memotong leher.Tito Sianipar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

10 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

18 jam lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Bersyukur Atas Putusan MK, AHY Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut AHY, keputusan MK telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih


3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

21 jam lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
3 Hakim MK Dissenting Opinion, Pakar UI: Persoalan Hukum Pemilu Bukan Isapan Jempol

Pakar kepemiluan UI Titi Anggraini menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK dalam putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

22 jam lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

23 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

1 hari lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?