Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Vonis Rudi Sutopo 15 Tahun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim memvonis terdakwa pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk, Rudi Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsidair enam bulan kurungan. Hukuman yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan hari ini, Senin (29/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah ditunda pada hari Kamis lalu. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Hakim Ketua Syarifuddin dalam amar putusannya. Hakim memandang bahwa dalam perkara pendiskontoan 11 letter of credit (L/C) BNI senilai US$ 9,3 juta ini, Rudi Sutopo bertindak sebagai Komisaris Utama PT Mahesa. Dalam perkara ini, Rudi telah menyiapkan L/C, memberikan specimen tandatangan pada pembukaan rekening dan juga menandatangani surat jaminan. Sebelumnya, dalam pledoi terdakwa menyangkal bahwa dirinya adalah komisaris utama Mahesa. Sebelas L/C yang dicairkan untuk pembiayaan proyek pengadaan batu bara ke Suralaya, menurut hemat majelis mengandung unsur melawan hukum. Sebab, realitanya, proyek tersebut tidak berjalan dan dokumen-dokumen yang dilampirkan fiktif. Selain itu, majelis juga membenarkan dakwaan jaksa bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, enam L/C senilai US$ 5,3 juta yang tidak dapat dilunasi Mahesa setelah jatuh tempo ditutupi oleh PT Sagared Team milik Maria Pauline. Sedangkan, dana yang digunakan oleh PT Sagared Team tersebut juga berasal dari pendiskontoan L/C BNI secara fiktif. "BNI tetap menderita kerugian senilai US$ 5,3 juta," kata Syarifuddin. Hal-hal yang memberatkan bagi Rudi adalah ia tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Disamping itu, perbuatan Rudi menurut majelis telah menghambat program pemerintah dalam penyehatan perbankan. Atas pidana yang dijatuhi majelis, Rudi menyatakan akan banding. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum Syaiful Tahir. "Saya terima untuk banding," kata Rudi singkat kepada para wartawan. khairunnisa
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

20 Januari 2024

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

Peluang lowongan kerja terbuka untuk Anda dengan pendidikan minimal SMA dan S1 yang baru lulus (fresh graduate) maupun yang sudah berpengalaman.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

16 Desember 2023

BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

BNI berhasil memperoleh penghargaan dari Euromoney Cash Management Survey 2023 dan Alpha Southeast Asia Awards 2023.


BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

13 Desember 2023

BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

BNI mendukung penguatan literasi keuangan masyarakat dalam menggunakan berbagai layanan jasa perbankan secara bijak.


Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

12 Desember 2023

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.


BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

10 Desember 2023

BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi dan loyalty kepada nasabah pemilik rekening BNI.


BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2023

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

8 Desember 2023

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

Bank BNI menjadi salah satu pionir perbankan nasional yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau.


Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

23 November 2023

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

Saldo minimal BNI berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Penting nasabah untuk menyesuaikan jenis tabungan sesuai kebutuhan.