Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Rudi Sutopo Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembobolan BNI Rudi Sutopo batal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pembatalan sidang diputuskan Ketua Majelis Hakim Syarifuddin, pagi hari ini, Kamis (25/11). Menurut Syarifuddin, pembatalan sidang dilakukan semata-mata karena padatnya agenda hari ini. Syarifuddin memang salah satu anggota dari majelis hakim yang menangani perkara Abu Bakar Ba'asyir. Seperti diketahui, hari ini digelar sidang putusan sela Abu Bakar Ba'asyir di Departemen Pertanian. "Saya pikir nggak bisa hadir jam 2 disini, daripada mereka menunggu dan saya tidak hadir lebih baik ditunda," kilahnya. Selain karena sidang putusan sela Ba'asyir, Syarifuddin mengaku waktunya sangat sempit, juga karena adanya undangan halal bi halal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi, ia juga sangat mengkhawatirkan terjadinya perpanjangan waktu dalam sidang Ba'asyir. "Biasanya kalau sidang Ba'asyir meskipun sudah selesai tetapi banyak pertanyaan-pertanyaan," kata Syarifuddin. Ketika ditemui wartawan, Syarifuddin telah berada di pengadilan sejak sebelum pukul 14.00 WIB. Sidang putusan sela Ba'asyir sendiri hanya berlangsung sekitar 30 menit dari waktu sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Syarifuddin menyangkal ada hal-hal lain yang menyebabkan ditundanya pembacaan vonis. Menurutnya, vonis sudah rampung dibuat tetapi belum bisa dipublikasikan karena belum dibacakan. Rudi Sutopo adalah salah satu terdakwa pembobol BNI cabang Kebayoran Baru. Komisaris PT Mahesa Karya Muda Mandiri itu didakwa melakukan tindak pidana korpusi, yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan merugikan keuangan negara. Rudi telah mendiskonto 11 L/C dari BNI senilai US$ 9,8 juta. Oleh jaksa penuntut umum, Rudi dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berdasarkan keputusan hakim pada sidang pembacaan pledoi terdakwa Senin (22/11) kemarin, vonis terhadap Rudi akan dibacakan hari ini. Pada kasus yang sama, Dirut PT Mahesa Harris Is Artono telah divonis 15 tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap Rudi Sutopo ini selanjutnya akan digelar Senin (29/11) depan. Khairunnisa - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

49 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

20 Januari 2024

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/Tony Hartawan
Daftar Lowongan Kerja BUMN dan Swasta dengan Tenggat 31 Januari 2024

Peluang lowongan kerja terbuka untuk Anda dengan pendidikan minimal SMA dan S1 yang baru lulus (fresh graduate) maupun yang sudah berpengalaman.


Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

10 Januari 2024

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.  Foto: BNI
Cara Menutup Kartu Kredit BNI, Bisa Lewat Kantor Cabang hingga Call Center

Bagi Anda yang ingin menutup kartu kredit BNI, bisa mengikuti beberapa cara ini. Simak cara menutup kartu kredit BNI yang aman dan cepat.


BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

16 Desember 2023

BNI Raih Dua Penghargaan Bergengsi 2023

BNI berhasil memperoleh penghargaan dari Euromoney Cash Management Survey 2023 dan Alpha Southeast Asia Awards 2023.


BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

13 Desember 2023

BNI Dukung OJK Perkuat Literasi Keuangan

BNI mendukung penguatan literasi keuangan masyarakat dalam menggunakan berbagai layanan jasa perbankan secara bijak.


Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

12 Desember 2023

Promo Spesial Harbolnas 12.12 untuk Pengguna Kartu BNI

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menggelar promo menarik pada Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas 12.12 yang jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Desember 2023.


BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

10 Desember 2023

BNI dan Hypermart Jalin Kerja Sama Lewat Program BNI Shopping Race

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi dan loyalty kepada nasabah pemilik rekening BNI.


BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

9 Desember 2023

BNI Siapkan Dana Tunai Rp22,02 Triliun untuk Kebutuhan Natal dan Tahun Baru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan siap mencukupi kebutuhan transaksi masyarakat selama periode Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.


Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

8 Desember 2023

Dukung COP28, BNI Perkuat Strategi Green Banking

Bank BNI menjadi salah satu pionir perbankan nasional yang berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekonomi hijau.


Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

23 November 2023

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

Saldo minimal BNI berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Penting nasabah untuk menyesuaikan jenis tabungan sesuai kebutuhan.