Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baznas Dinilai Belum Mampu Menjadi Pusat Amil Zakat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinilai belum mampu menjadi badan yang akan menjadi satu-satunya amil zakat di Indonesia. Baznas secara legal formal dan yuridis memiliki legitimasi, hanya belum mendapat pengakuan dari masyarakat, ujar Nana Mintarti, Research and Development General Manager Dompet Dhuafa Republika kepada Tempo. Nana mengungkapkan, LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) dalam Forum Zakat sepakat dengan konsep terpusatnya LAZ seperti halnya Baitul Mal di zaman Umar bin Khatab. Sebetulnya kita setuju karena memang dalam islam konsepnya seperti itu selain melambangkan kesatuan umat islam, ujar dia. Namun, tambahnya, kondisi saat ini belum memungkinkan Baznas menjadi satu-satunya amil zakat. Untuk negara kita belum siap karena legitimasi masyarakat tidak bisa dipaksakan, kata Nana. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan kinerja pemerintah yang umumnya buruk, apalagi sifat fobia masyarakat dengan sesuatu yang sifatnya sentralistik dan birokrasi yang panjang. Apalagi dengan ricuhnya DPR, itu turut mempengaruhi, tutur Nana. Nana menilai terpusatnya amil zakat dapat terjadi jika pengelolaan zakat sudah bagus dan masyarakat merasa siap. Saat itu dana harus di-pool di satu badan. Kita saling melebur dan bergabung. Tapi itu kita lihat kondisi masyarakat dulu, ujarnya.Hal senada disampaikan Shahabuddin, Ketua Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU). Idealnya, kata dia, LAZ hanya berada di satu badan. Namun, kata dia, dalam kondisi sekarang dan secara kontekstual LAZ yang dikelola pemerintah belum mendapat kepercayaan masyarakat. Masyarakat masih kurang memberi kepercayaan penuh, ujarnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan pengelolaan LAZ di masa lalu adalah pemerintah, yaitu Bazis (sekarang bernama Baznas). Bazis mengelola zakat dengan kebijakan top down. Pada saat pengumpulan zakat masyarakat dilibatkan, tapi saat distribusi masyarakat tidak dilibatkan sehingga pembagian zakat tidak merata kepada seluruh penerima zakat, ungkap Shahabuddin.Selain itu, tambahnya, Bazis juga tidak secara profesional mengelola zakat. Kurang amanah, di mana pelaporan tidak transparan, tutur Shahabuddin. Sebab itu, kata dia, begitu ada LAZ langsung mendapat respons masyarakat, meski hal tersebut dibarengi gencarnya upaya penggalangan zakat. Belum saatnya LAZ terpusat, biarkan LAZ dan Baznas berdiri sendiri, kata Shahabuddin. Shahabuddin mengungkapkan, dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedudukan LAZ dan Baznas seimbang. Memang ada keinginan Baznas untuk menjadi regulator data dan pengumpulan. Tapi tidak bisa begitu saja memboyong muzakki LAZ ke Baznas, ujar Shahabuddin. Sebelumnya, dalam suatu wawancara, Direktur Zakat dan Wakaf Depag, Tulus, ingin agar pengumpulan dan penyaluran terpusat di satu badan, misalnya di Baznas. Agar lebih terkoordinir, kata dia. Namun, kata dia, hal ini harus dibarengi profesionalisme Baznas terutama dalam pemetaan muzakki (donatur zakat) dan mustahik (penerima zakat).Ketua MUI Umar Shihab menegaskan bahwa LAZ baik terpusat di satu badan atau seperti sekarang di mana ada LAZ swasta dan Baznas keduanya baik apalagi untuk mengcover potensi zakat di tanah air. Jangan melarang LAZ-LAZ dari ormas-ormas islam, tegas Umar.Badriah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

15 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

5 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

9 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

10 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

14 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

15 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

15 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

17 hari lalu

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.


Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

18 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Alasan Penting Digitalisasi Zakat, Demi Kepastian Penerima Sampai Pencegahan Fraud

Digitalisasi sistem zakat diterapkan untuk mencegah kecurangan pengelolaan.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

21 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?