Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keberadaan Irian Jaya Barat disahkan Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Provinsi Irian Jaya Barat tetap sah keberadaannya. Keputusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Asshiddiqie, Kamis (11/11) usai sidang pembacaan putusan Kasus Peninjauan Undang Undang tentang pembentukan propinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah di gedung MK.Pernyataan itu khusus dilontarkan Jimmly menyusul banyaknya pertanyaan atas status Propinsi Irian Jaya Barat usai dibacakannya putusan MK atas kasus Peninjauan Undang Undang No 45 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 5 Tahun 2000. MK sendiri memutuskan bahwa sejak dibacakannya putusan (11/11), UU No 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Padahal, undang-undang ini berisi pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.Menurut Jimmly, segala tindakan administratif dan hukum yang dilakukan berdasarkan undang-undang tadi sebelum hari ini, adalah tetap sah, termasuk pembentukan provinsi Irian Jaya Barat. Jimmly kemudian menegaskan bahwa Irian Jaya Barat tetap menjadi provinsi yang diakui, karena dibentuk berdasarkan UU No. 45 Tahun 1999 ketika aturan ini masih sah. “Tetapi untuk kedepan, UU No 45 Tahun 1999 tersebut tidak berlaku lagi,” lanjut Jimmly.Sebagai pembanding, Jimmly memberi contoh soal pembentukan provinsi Irian Jaya Tengah. Menurut Jimmly, karena hingga saat ini provinsi anyar tersebut belum terbentuk, maka ke depan, tidak dapat dibentuk sebab dasar hukumnya (UU No 45 Tahun 1999) sudah dinyatak tidak berlaku. “Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang sudah ada, tetap sah keberadaannya, tetapi tidak boleh ada pemekaran lagi berdasarkan UU yang sudah dinyatakan tidak berlaku,” tegas Jimmly.Putusan MK ini dikeluarkan dalam sidang ke-9 Peninjauan terhadap UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2000. Kasus ini sendiri diajukan oleh Jhon Ibo, Ketua DPRD Papua (Irian Jaya). Jhon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU tersebut, sepanjang yang mengatur tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Tengah bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karenanya, Jhon menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi sendiri memutuskan bahwa UU No 45 Tahun 1999 ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 baik secara material maupun proses pembentukannya (formil). Yang menjadi masalah menurut MK adalah proses pemberlakuannya. Menurut Jimmly, seharusnya UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua memuat kejelasan status hukum UU No. 45 Tahun 1999 dan UU No.5 Tahun 2000, apakah masih berlaku atau tidak berlaku. Maka MK memutuskan, dengan diundangkannya UU No.21 Tahun 2001, pemberlakuan UU No. 45 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ternyata tidak bulat. Terdapat perbedaan pendapat (concurring opinion) yang disampaikan oleh salah seorang anggota majelis hakim, Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa UU No. 45 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka seyogyanya Provinsi Irian Jaya Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.Sidang pembacaan putusan ini sebelumnya didahului pleno komprehensif. Pada pleno ini, semua pihak yang punya pertalian dengan kasus ini diberi kesempatan menyampaikan tambahan pendapat dan perubahan sikap mengenai pokok persengketaan. Keterangan tambahan misalnya disampaikan secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili Progo Nurjaman, Dirjen Otonomi Daerah. Hadir pula dalam sidang ini, pemohon John Ibo, Gubernur Papua T.P. Solossa, Gubernur Irian Jaya Barat Abrahan O. Atururi beserta beberapa jajaran pemerintah daerahnya, anggota DPRD serta tokoh agama.Indriani Dyah Setiowati
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

3 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

7 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

7 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

8 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

11 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

12 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

13 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.