Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekutif Newmont Temui Warga Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mataram:Manajer Public Relation Newmont Kasan Mulyono mengatakan Eksekutif Hubungan Eksternal dan Tanggung Jawab Sosial Newmont Dr. Chris Anderson telah menemui 80-an orang warga Buyat Pante dan Ratatotok, Selasa (21/9). Hal ini disampaikan dalam rilisnya ke koresponden Tempo di Mataram.Pertemuan yang berlangsung di Tomohon Manado ini diprakarsai oleh LSM asal Amerika Global Response dan Dr. Chris Anderson. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. David Silver dari Global Response, Radhika Sarin dari Earthworks (Amerika) dan LSM Indonesia.Dalam pertemuan yang dikatakan oleh Kasan Mulyono berlangsung secara ramah dan terbuka tersebut, warga Buyat Pante mengungkapkan berbagai keprihatinan mereka tentang kondisi kesehatan yang dialami dan pengembangan masyarakat serta kondisi desa mereka. Setelah pertemuan, Dr. Chris Anderson yang juga seorang ahli antropologi mengatakan turut prihatin dengan apa yang tengah dialami oleh warga. Dikatakan, tugasnya adalah mendengarkan keluhan mereka dan menyampaikan keprihatinan mereka agar bisa didengar oleh kantor pusat Newmont. Selain itu juga memastikan bahwa sebagai bagian masyarakat, Newmont siap dan bersedia mendiskusikan upaya-upaya untuk membantu mengatasi masalah yang tengah mereka hadapi saat ini.Staf Newmont yang bertugas di Tomohon disebutnya telah menjalin hubungan yang baik dengan sebagian besar warga dan telah melaksanakan beberapa program pengembangan masyarakat dengan sangat baik. "Saya berharap kunjungan saya ke sini dapat mendukung upaya-upaya tersebut," katanya.Dalam kunjungannya, Chris Anderson menemui warga masyarakat dan beberapa kepala desa, antara lain Kepala Desa Ratatotok 1, Ratatotok 2, Ratatotok Timur, Ratatotok Selatan dan Buyat.Menurut Kasan Mulyono, selama masa operasi tambang, PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah melaksanakan berbagai program pengembangan masyarakat dan pelatihan atau pendidikan di 15 desa sekitar tambang, seperti pembangunan 6 gedung klinik kesehatan masyarakat, 6 gedung SD dan SMP, dermaga ikan, jalan yang menghubungkan desa-desa sekitar tambang dan penyediaan sarana air bersih.PT NMR telah melaksanakan berbagai program pelatihan kerja di bidang pengolahan ikan, reparasi listrik, pelatihan menjahit, dan masih banyak lagi program pelatihan lainnya. Di samping itu, PT NMR juga telah menjalankan program pemberian pinjaman lunak untuk membantu pengusaha kecil. Newmont menegaskan tetap peduli terhadap pelaksanaan proyek pembangunan berkelanjutan bagi warga masyarakat sampai proses penutupan tambang selesai.Supriyantho Khafid - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.