Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembacaan Putusan Terhadap Pemred Tempo Ditunda

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembacaan putusan terhadap Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo yang dituduh telah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Tomy Winata ditunda hingga Kamis (16/9). "Itu satu perkara lalu di-split menjadi dua, makanya supaya efisiensi akan dibacakan dalam satu hari," kata Suripto, ketua majelis hakim saat menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut, Senin (6/9) di PN Jakarta Pusat. Suripto menjelaskan, pembacaan vonis terhadap Bambang akan dilakukan dalam hari yang sama dengan terdakwa Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali yang dituntut dalam kasus yang sama pula. Ketiganya sebelumnya dituntut dua tahun penjara dengan perintah ditahan oleh jaksa penuntut umum karena telah menyiarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik Tomy Winata dalam tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Menanggapi penundaan itu, penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D. Soerjadi, menilai alasan yang dikemukakan majelis hakim kurang tepat. "Saya kira untuk efisiensi waktu tidak juga, karena bagaimanapun juga dua putusan itu harus diucapkan," katanya. Ia sendiri memperkirakan ada dua kemungkinan alasan penundaan itu. Kemungkinan pertama majelis hakim belum siap membuat putusan itu dan kedua, jika putusan Bambang Harymurti diputuskan sekarang maka orang sudah bisa memprediksi putusan terhadap Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali. "Sehingga putusan terhadap kedua orang itu tidak surprise lagi."Ridwan Mansyur, salah satu anggota majelis hakim menjelaskan selain efisiensi waktu penundaan pembacaan vonis itu disebabkan karena masih dalam proses musyawarah. "Jadi masih ada waktu untuk finishing," katanya. Ditanya mengenai tuntutan penggunaan Undang-Undang Pers dalam kasus ini, ia mengatakan majelis hakim tidak berkewenangan memutus di luar dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, jika undang-undang itu digunakan, menurutnya, akan sangat bagus bagi proses persidangan. Bambang Harymurti usai persidangan mengharapkan agar penundaan ini bisa membuat majelis hakim terhindar membuat keputusan sesat terhadap dirinya. Ia menyatakan optimis dibebaskan dari hukuman meskipun melihat banyak hal yang "unik" selama persidangan. "Jika pertimbangannya murni hukum, saya sangat optimis bebas, tapi kalau ada intervensi atau tidak itu soal lain," katanya. Beberapa hal yang "unik", menurutnya, seperti pergantian majelis hakim secara mendadak walaupun persidangan telah berjalan selama enam bulan. Selain itu penyidikan dugaan pembuatan dokumen palsu yang masih belum diproses dan penyidikan kasus kesaksian palsu di bawah sumpah Tomy Winata yang berjalan lamban sekali.Sidang pembacaan vonis ini sendiri dipenuhi pengunjung sidang dari berbagai tokoh di luar negeri dan tokoh nasional yang ingin memberikan dukungan moral terhadap terdakwa dan diwarnai aksi demonstrasi dari Koalisi Anti Kriminalisasi Pers (KAKap). Berbagai tokoh yang hadir di antaranya Teten Masduki (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Sunrajit RK Hemawana dan James Nollan (perwakilan International Federation of Journalists), Pramono Anung (anggota DPR), Faisal Basri, Lin Che Wei, Drajad Wibowo (ekonom), dan berbagai tokoh atase pers dari berbagai kedutaan asing di Jakarta.Pramono Anung, Wakil Sekjen Fraksi PDIP mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukung moral terhadap Bambang Harymurti. Ia menyatakan kebebasan pers tidak boleh dihambat dalam bentuk apapun. "Kami sebagai anggota parlemen melihat pers sekarang harus mempunyai sikap kritis dan ini menjadi penting," katanya. Senada dengan hal itu, Drajad Wibowo mengatakan dirinya selaku ekonom membutuhkan pers yang bebas agar pandangannya dalam perekonomian negara bisa lancar dan efektif disampaikan kepada publik.Sementara aksi demonstrasi yang digelar di halaman luar pengadilan menuntut pembebasan tiga wartawan tersebut dan memprotes penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap para wartawan. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang dari berbagai elemen masyarakat itu mengusung poster dan spanduk serta berorasi meminta agar majelis hakim dan masyarakat menggunakan Undang-Undang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

42 hari lalu

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

43 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

43 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

55 hari lalu

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

55 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

55 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

56 hari lalu

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

56 hari lalu

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

56 hari lalu

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.