Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Buyat Kembali Daftarkan Gugatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban pencemaran Teluk Buyat melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan kembali mendaftarkan gugatan kepada Newmont, Jumat (3/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan gugatan diterima langsung oleh Panitera Muda Perdata Suratno dengan nomor 586/pdt 6/2004/PN Jaksel. Kami harus perbaiki gugatan ini dengan menggugat Newmont Pasifik Nusantara dan Newmont Minahasa Raya, ujar Iskandar Sitorus, Ketua LBH Kesehatan kepada wartawan sebelum mendaftarkan gugatan.Gugatan pertama yang telah dibatalkan pada persidangan Kamis kemarin hanya menjadikan PT Newmont Pasifik Nusantara sebagai tergugat. Pihak PT Newmont Pasifik Nusantara sendiri merasa gugatan korban Buyat tersebut salah alamat karena PT Newmont Pasifik Nusantara bukanlah holding company dari Newmont Minahasa Raya. Pada gugatan kedua ini, kuasa hukum penggugat (LBH Kesehatan) menjadikan PT Newmont Minahasa Raya sebagai tergugat pertama dan PT Newmont Pasifik Nusantara sebagai tergugat kedua. Kedua perusahaan ini dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan orang lain sehingga harus membayar ganti rugi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Fakta yang menjadi dasar hukum gugatan ini seperti yang dicantumkan dalam surat gugatan adalah bahwa para penggugat yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan mengalami kerugian sejak beroperasinya penambangan oleh Newmont tahun 1996, dengan di antaranya berkurangnya habitat ikan dan ditemukannya benjolan-benjolan dalam tubuh ikan. Selain itu para penggugat dan keluarganya mengalami berbagai gejala penyakit.Inti materi gugatan serta besarnya tuntutan sama dengan gugatan sebelumnya. Kami hanya menambahkan pihak tergugat, ujar Sitorus. Khairunnisa - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

4 Agustus 2018

infused water
3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

Infused water dapat meningkatkan metabolisme, menekan nafsu makan, sampai menambah kalori yang dibakar hingga 30 persen.


Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

11 April 2018

Henry Yosodiningrat. TEMPO/Santirta M.
Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

Analis Kebijakan LBH Masyarakat mendukung keputusan polisi memulangkan anak Henry Yosodiningrat meski sempat disebut positif narkoba.


Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

26 Juli 2017

Bahaya asbes. Dailymail
Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

Peneliti dari Universitas Laval Kanada meminta pemerintah Indonesia melarang penggunaan asbes karena menyebabkan penyakit pernapasan dan kematian.


LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

3 Februari 2017

Komplotan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari penjara, yang dibekuk Polres Tangerang Selatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

LBH Masyarakat menyoroti kemudahan masuknya akses telekomunikasi seperti ponsel ke dalam lapas.


Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

16 September 2016

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

LBH Jakarta mensomasi Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan karena melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G.


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.