Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri: KPU Harus Tegas Sikapi Caleg Bermasalah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah harus cermat dan tegas dalam menyikapi persoalan banyaknya kasus calon legislator bermasalah yang akan dilantik sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Pertama, harus ditelusuri dulu sampai sejauh mana masalahnya, kalau memang ada masalah ya jangan sampai dikeluarkan SK pelantikannya, sebab kalau sudah keluar SK mau tak mau harus dilantik, kata Hari Sabarno usai tampil sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional 'Pemberdayaan Manusia Indonesia yang Mandiri, Demokratis, dan Berbudaya dalam rangkaian Dies Natalis ke-50 Universitas Airlangga di Aula FK Unair, Surabaya, Sabtu (21/8).Mendagri menyatakan, dalam hal ini KPU harus tegas, kalau memang caleg itu tak memenuhi syarat dilantik, ya jangan dikeluarkan SK-nya. Tapi, kalau misalnya tahapannya masih sangat awal dan belum jelas letak tingkat kesalahannya, apa salahnya kalau sementara ia dilantik. Baru nanti, kalau memang proses hukum menempatkan ia dalam posisi bersalah, ya diralat juga bisa, sehingga yang bersangkutan harus keluar dari Dewan dan diganti yang lain. Sebab kalau ditunda pelantikannya tapi nanti ternyata terbukti tidak bersalah, siapa yang mengganti kerugian moral dan finansialnya selama ia tidak dilantik, tandasnya. Hari juga menjelaskan tentang keluarnya SK Mendagri tentang susunan dan kedudukan fraksi dalam DPRD, yang antara lain membahas syarat-syarat terbentuknya sebuah fraksi di parlemen. SK itu tidak bermaksud untuk sentralistik. Hanya saja, selama ini kan di tata tertib Dewan tak ada acuan yang baku. Keputusan Mendagri ini untuk mengisi kekosongan hukum saja, supaya ada pedomannya. Dasarnya nanti ada pada Peraturan Pemerintah yang kini masih ada di tangan presiden. Nanti kalau PP-nya sudah keluar, harus secara ketat mengikuti aturan dalam PP itu, katanya.Mendagri mencontohkan kejadian di suatu daerah dengan anggota partai tertentu hanya satu atau dua orang tapi memaksa ingin menjadi satu fraksi. Terserah saja, kalau ia berani berhadapan dengan masyarakat. Cuma, saya tanya, itu logis atau tidak? Masa setiap orang bikin satu fraksi, sesalnya.Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menunggu UU Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung disahkan oleh DPR sebelum masa jabatan DPR 1999-2004 berakhir. Kalau ada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir tapi UU itu belum disahkan, ya sementara diberi pejabat sementara, tandasnya. Nantinya, setelah UU itu diketok, akan disusul terbitnya Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan aturan teknis pelaksanaan pilkada. Sehingga, diharapkan pada 2005, semua kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih oleh rakyat secara langsung, ujarnya.Agus Raharjo - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 jam lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

3 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

32 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

48 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

52 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.


Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

52 hari lalu

Ratusan massa Aksi Rakyat Semesta melakukan aksi dukung hak angket kecurangan pemilu di depan kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Dalam aksinya massa membawa tiga tuntutan utama yang mereka sebut sebagai 'Tritura'. Yakni, turunkan harga sembako, dukung hak angket, dan makzulkan Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.


Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

54 hari lalu

Perawat merapikan tempat tidur untuk pasien gangguan jiwa di Rumah Sakkit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 12 Februari 2024. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi menyiapkan fasilitas berupa tempat tidur dan tenaga profesional spesial psikiatri bagi calon legislatif (caleg) yang depresi akibat gagal terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti. ANTARA/Hasrul Said
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan