Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Nilai Pemerintah Tidak Punya Komitmen HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia menilai bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen yang tegas dalam penegakan hak asasi manusia. Pernyataan ini berkaitan dengan putusan bebas oleh majelis banding pengadilan HAM ad hoc terhadap Mayjen Adam Damiri dkk. Pernyataan ini disampaikan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia, seperti Kontras, Lembaga Kajian Demos, Elsam dan HRWG. Putusan bebas terhadap para terdakwa mengindikasikan kegagalan komitmen Indonesia untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab dan memberi keadilan bagi mereka yang menjadi korban dalam pembumihangusan Timor Timur paska jejak pendapat. Menurut Usman Hamid, koordinator Kontras, persidangan yang berlangsung merupakan usaha membentuk opini bahwa konflik itu adalah antara pro kemerdekaan dan pro integrasi. "Seharusnya itu tanggung jawab pemegang komando keamanan di Indonesia," kata Usman.Asmara Nababan, dari Demos menyatakan bahwa jaksa yang pada tingkat pertama menuntut bebas para terdakwa tersebut, menunjukkan komitmen yang tidak kuat dari pemerintah, dalam hal ini Jaksa Agung. "Kita justru melihat Jaksa Agungnya yang sangat lemah dalam mempersiapkan kasus ini," katanya.Asmara juga menambahkan bahwa putusan bebas itu berarti bahwa apa yang telah diselidiki KPP HAM adalah kebohongan publik. Padahal, menurutnya, KPP HAM telah membuat satu rekomendasi yang menyatakan bahwa pejabat TNI harus bertanggung jawab atas kejahatan HAM yang terjadi di Timor Timur. Baik sebelum pasca jejak pendapat maupun sebelum jejak pendapat dilaksanakan. "Itu konklusi utama dari temuan KPP HAM Timtim," katanya. Namun rekomendasi tersebut diabaikan majelis hakim.Menurut Asmara, yang juga mantan Sekjen Komnas HAM, pemerintah Indonesia tidak punya alasan untuk menolak pengadilan internasional untuk menangani kasus Timtim. "Selain (karena) prosedural yang sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, secara subtansial negara Republik Indonesia juga punya tanggung jawab internasional," katanya. Selain itu, tambah Asmara, peristiwa yang terjadi di Timtim itu bukanlah ekslusif urusan pemerintah Timor Leste dan Indonesia sendiri. Tapi sudah menjadi urusan dunia internasional. "Karena dia adalah crime againts humanity, dan merupakan serious crime," katanya.Senada dengan itu, Amiruddin dari Elsam, menyatakan bahwa pernyataan pemerintah Timor Leste yang tidak menginginkan kasus ini dibawa ke tingkat internasional, adalah pernyataan politik dari pejabat negara. Dan itu tidak bisa mempengaruhi proses pengadilan internasional, dimana PBB sudah membentuk Komisi Internasional Para Ahli (International Commission of Experts-ICE)Tito Sianipar - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017 // Aghniadi
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.


Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Megawati Soekarnoputri, meresmikan kantor baru DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta, 1 Juni 2015. Setelah Peristiwa 27 Juli 1996 meletus kantor tersebut direbut oleh massa pendukung PDI versi Kongres Medan, Soerjadi. TEMPO/Imam Sukamto
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.


Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Aktivis Kontras Feri Kusuma. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.


Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Fajar Januarta
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.


Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Politikus Trimedya Panjaitan. TEMPO/Imam Sukamto
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.


Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.


Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Wiranto, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.