Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Didesak Ijinkan Anggota DPRD Solo Diperiksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo:Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto diminta segera memberikan ijin pemeriksaan terhadap 44 anggota DPRD Kota Solo. Sehingga Polwil Surakarta dapat segera melakukan pemeriksaan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi APBD sebesar Rp 9,8 milyar yang dilakukan anggota parlemen tersebut. Desakan tersebut disampaikan Forum Peduli Anggaran Kota Solo (FPAKS), yang menjadi pelapor kasus tersebut. "Kami turut mendesakkan agar Gubernur segera memberikan ijin pemeriksaan kepada polisi karena dari pihak penyidik telah menunjukkan itikad untuk melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan permohonan pemeriksaan kepada Gubernur. Kami berharap Gubernur segera menurunkan ijin tersebut," ujar Juru bicara FPAKS Alif Basuki, Rabu (4/8).DPRD Kota Solo dilaporkan FPAKS melakukan korupsi karena diduga melakukan mark up dalam penyusunan APBD Tahun 2003 sebesar Rp 9,8. Berdasarkan PP No 110 Tahun 2000, pos anggaran operasional dewan tidak diperbolehkan melebih batas Rp 500 juta apabila pendapatan asli daerah berkisar antara Rp 50 milyar - Rp 150 milyar atau maksimal hanya diperbolehkan sebesar 0,75 persen dari PAD. DPRD Solo menganggarkan Rp 9,8 milyar padahal PAD kota itu hanya berjumlah Rp 53 milyarMenurut Alif, meski Mahkamah agung (MA) telah membatalkan PP No 110 tahun 2000 dalam putusan judicial review-nya, tetapi menurut aturan dalam UUD 1945 disebutkan bahwa selama sebuah UU belum ada penggantinya maka hal-hal yang terkait masih mengacu pada UU tersebut. Apalagi Mendagri dalam surat edarannya juga menyampaikan dalam menyusun APBD, pemerintahan daerah diminta masih mengacu pada PP No 110 itu. ?Gubernur Jawa Tengah pun juga menyebutkan sebutkan PP N0 110 tahun 2000 masih berlaku bagi DPRD untuk menyusun anggaran," tegasnya.Kalangan DPRD Solo yang hanya tinggal beberapa minggu bertugas akan berakhir ini seperti menganggap sepi upaya pengusutan yang dilakukan Polwil Surakarta tersebut. Wakil Ketua DPRD Solo, Yusuf Hidayat menyatakan dilaporkannya DPRD oleh FPAKS kepada kepolisian, adalah sepenuhnya hak warga negara. Dia hanya berharap kepolisian mempelajari secara seksama tentang aturan pembuatan APBD.Menurut Yusuf, proses penyusunan anggaran Dewan sudah sesuai prosedur yang berlaku. Menurut dia, DPRD Solo memang tidak mengacu PP N0 110 tahun 2000 karena peraturan pemerintah tersebut sudah tidak berlaku lagi. Dikatakan Yusuf , anggaran operasional dewan tersebut juga mendapat persetujaun Gubernur. "PP No 110 itu memang sudah kami kesampingkan saat menyusun anggaran. kami lebih mengacu pada UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang salah satunya menyatakan bahwa DPRD berhak mengatur anggarannya sendiri," kata politisi dari Partai Golkar ini.Polwil sendiri sampai dengan saat ini masih menunggu ijin untuk dapat memeriksa para anggota DPRD tersebut. Kepolisian sudah mengirim surat ke gubernur sebanyak dua kali, namun sampai kini belum mendapatkan persetujuan untuk memeriksanya. "Begitu turun langsung diperiksa," ujar Kapolwil Surakarta Kombes Hasyim Irianto.Imron Rosyid ? Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.