Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Newmont dan Departemen Kesehatan Digugat Rp 2 Triliun

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan menggugat PT Newmont Minahasa Raya dan Menteri Kesehatan atas kasus gangguan kesehatan yang menimpa sejumlah warga di pantai Buyat, Kabupaten Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7). Pihak penggugat adalah Rasit Rahmat, Masna Stirman, Juhria Ratubahe, yang diwakili tim kuasa hukum dari LBH Kesehatan. Penggugat yang bermukim di pantai Buyat itu bekerja sebagai nelayan dan mengidap berbagai penyakit di bagian tubuh yaitu kepala, leher, mata, tulang belakang, dan kulit."Menteri kesehatan digugat karena memiliki otoritas meningkatkan kesehatan masyarakat indonesia," kata August H. Pasaribu, anggota tim kuasa hukum penggugat. Sedangkan PT Newmont digugat karena dugaan telah membuang limbah ke laut di sekitar Teluk Buyat yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa. "Sampai saat ini ada 186 jiwa yang menjadi korban," tutur Pasaribu. Dia menambahkan, penyebab korban jiwa dan kerusakan lingkungan di sekitar Teluk Buyat berasal dari limbah logam berat jenis merkuri dari pipa pembuangan limbah bawah laut. Hal itu, terang dia, berdasarkan hasil penelitian Markus T. Lasut dari Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Universitas Samratulangi yang menyimpulkan adanya penimbunan zat merkuri dalam sedimen dan biota laut seperti ikan, rumput laut, batu karang. Pasaribu menerangkan, dalam kasus ini, PT Newmont yang bergerak pada industri penambangan emas dan Menteri Kesehatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut, jelas dia, telah melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan pihak pelanggar mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Sebab itu, pihak penggugat menuntut tergugat dengan ganti rugi materi dan imateri total Rp 2 triliun. Pihak penggugat juga meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita jaminan atas aset Departemen Kesehatan dan PT Newmont, hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Sita jaminan harus dilakukan agar gugatan tidak sia-sia," ungkap Pasaribu. Erma Yulihastin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

2 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?


Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

3 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

8 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

21 hari lalu

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IMERI-FKUI. Kredit: FKUI
Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.


Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

58 hari lalu

Pasien penderita kusta di Rumah Sakit Anandaban Leprosy Mission di Lele, Nepal, 24 Januari 2015. (Omar Havana/Getty Images)
Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.


174 Warga Gaza Tewas dalam 24 Jam

28 Januari 2024

Warga Palestina yang melarikan diri dari Khan Younis menuju Rafah, akibat operasi darat Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas di selatan Jalur Gaza, 25 Januari 2024. Setidaknya 50 warga Palestina tewas di Khan Younis dalam 24 jam terakhir. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
174 Warga Gaza Tewas dalam 24 Jam

Laporan Kementerian Kesehatan Palestina wilayah Gaza menyebut ada 174 warga Gaza yang gugur dalam serangan Israel yang masih berlanjut


Produk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman

16 Januari 2024

Ilustrasi Pameran Alat Kesehatan/Istimewa
Produk Alat Kesehatan Harus Punya Izin Edar agar Terjamin Aman

Pastikan produk-produk terkait kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, yang dibeli memiliki izin edar agar terjamin aman, bermutu, bermanfaat.


PB PERNEFRI: Kelebihan Garam Picu Penyakit Ginjal Kronis

15 Januari 2024

Ilustrasi garam. Shutterstock
PB PERNEFRI: Kelebihan Garam Picu Penyakit Ginjal Kronis

Kelebihan garam bisa memicu berbagai masalah kesehatan, hingga merambat kepada penyakit ginjal kronis.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

11 Januari 2024

Ilustrasi ganja.  REUTERS/Blair Gable
Setahun setelah Legalisasi, Thailand Berencana Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Thailand sedang menampung opini publik untuk RUU terbaru yang akan melarang penggunaan ganja rekreasional.