Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hasyim Muzadi Mulai Dijagokan Pimpin PPP

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gagalnya Partai Persatuan Pembangunan memperoleh suara sesuai target dalam pemilihan umum legislatif dan presiden, membuat posisi Ketua Umum DPP PPP Hamzah Haz terancam. Nama Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi mulai ramai disebut-sebut bakal menggantikan Hamzah. Anggota Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PPP Zein Badjeber menyatakan, meski peluang Hasyim tergantung di cabang-cabang, namun kansnya cukup besar memimpin partai berlambang ka'bah tersebut. "Apalagi kalau terpilih sebagai wakil presiden, kansnya akan semakin besar," kata Zein kepada Tempo News Room, di Jakarta, Senin (12/7). Di PPP, kata Zein, orang baru sekalipun seperti Yunus Yosfiah bisa masuk ke lingkaran partai bahkan duduk dalam kepengurusan inti DPP. Kedudukan Yunus menurut dia malah mampu menggeser para pendiri partai seperti dirinya, Ismail Hasan Metarium (Buya) dan para pengurus lainnya. Hal yang memungkinkan Hasyim bisa diterima menjadi orang nomor satu di PPP. Selain pernah menjadi Ketua Cabang PPP Malang, Hasyim juga pernah menjadi anggota DPRD Malang dan juru kampanye PPP untuk Jawa Timur. "Jadi Kiai Hasyim sebenarnya orang lama PPP," ujarnya. Ditanya posisi Hamzah sendiri, Zein menganggap pergantian ketua umum sangat penting dan hal itu merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban pengurus. Apalagi keputusan DPP dalam pemilu legislatif dan presiden dianggapnya tidak arif dalam membaca penyerahan mandat dari Musyawarah Kerja Nasional. Tidak arifnya, terutama dalam membaca situasi dan memaksakan diri dalam posisi tidak siap segala-galanya. Zein sendiri menganggap Hamzah dipaksa partai dalam soal pencalonan presiden. Sebab dirinya sendiri tahu kalau Hamzah tidak bersedia mencalonkan diri kalau partainya memperoleh di bawah 20 persen saat pemilu legislatif. Untuk, tanggung jawabnya harus dipikul semua pimpinan partai. "Secara pribadi Hamzah sendiri jika dianggap gagal akan mundur sebagai ketua umum terlebih setelah tidak mencapai target."Soal proses penggantiannya, menurut Zein tidak perlu dalam bentuk Muktamar Luar Biasa, namun berupa penjadualan muktamar yang jauh dari kesibukan persiapan pemilu. Hal itu, kata Zein, merupakan keputusan khusus muktamar dan bukan berarti muktamar yang dipercepat. Anggota Tim Sukses Hasyim Muzadi Halim Mahfudz saat dihubungi mengatakan, Hasyim Muzadi saat ini belum memikirkan hal lain kecuali konsentrasi dalam hal pemilihan presiden. "Kita fokus ke hal itu dulu saja," kata dia. Di luar itu, Halim menganggap dirinya belum tahu banyak informasi dijagokannya Hasyim menjadi pimpinan PPP. Bahkan dia mengaku baru mengetahui hal itu saat ini. "Kalau Pak Hasyim sendiri saya belum tahu pasti, tapi bisa kok ditanyakan langsung saat ada waktu luang," katanya. Ecep S. yasa Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

17 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

17 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

22 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

23 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

25 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

25 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

25 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

25 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

26 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,