Abilio Soares Minta Perlindungan Hukum Internasional
Minggu, 4 Juli 2004 14:05 WIB
Bagikan
Iklan
TEMPO Interaktif, Kupang:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osario Soares yang didakwa bersalah dalam kasus pelanggaran HAM berat akan meminta perlindungan hukum internasional jika permohonan peninjuan kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan. Permohonan PK tersebut diajukan menyusul rencana eksekusi terhadap keputusan MA yang menolak kasasinya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kepada wartawan di Kupang, Sabtu (3/7) Abelio mengatakan, selaku pimpinan pemerintahan dirinya tidak bertanggungjawab terhadap masalah keamanan karena pengamanan menjadi kewenangan penuh aparat TNI/Polri."Saya akan mencari keadilan di luar negeri karena negeri saya sendiri tidak mampu memberikan rasa keadilan. Saya dijadikan kambing hitam dan dianggap paling bertanggung jawab saat kerusuhan pasca jajak pendapat. Bagaimana mungkin seorang sipil harus dihukum karena perbuatan orang yang bersenjata. Ini sebuah skenario besar untuk menyelamatkan kepentingan orang per orang dan militer," kata Abilio. Menurutnya, upaya mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan internasional, telah disampaikan kepada para duta besar di Jakarta, Mahkamah Internasional di Den Haag-Belanda serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Dunia harus melihat masalah Timtim secara komprehensif dan adil karena hukum Indonesia tidak mencerminkan rasa keadilan. Yang berkuasa telah membunuh yang tidak bersalah dan orang sipil harus dihukum karena perbuatan orang bersenjata, katanya. Keputusan untuk mendapatkan perlindungan internasional, tegasnya, terpaksa dilakukan karena selaku gubernur pada saat itu, dirinya hanya diberi kewenangan untuk mengatasi masalah-masalah pemerintahan dan pembangunan bukan keamanan. Abelio menilai seharusnya yang mendapat hukuman mantan Danrem 164/Wiradarma Brigjen FX Tono Suratman dan Kolonel M. Noer Muis, mantan Kapolda Timtim Brigjen Pol. Timbul Silaen dan mantan Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Adam Damiri. Mereka ini yang bertanggung jawab terhadap masalah keamanan jajak pendapat. Tetapi kenyataannya mereka divonis bebas dan saya yang jadi kambing hitam," tegasnya.Abilio Soares, didakwa bersalah dalam proses peradilan HAM Ad Hoc karena dinilai tidak mampu mengendalikan keamanan paska jajak pendapat yang menyebabkan terjadinya pembunuhan massal di Liquisa, Suai dan penyerangan terhadap rumah Mario Vegas Carascalau. Ia juga didakwa bersalah dalam aksi penyerangan terhadap istana Keuskupan Dili dan beberapa kasus pembunuhan dan penjarahan terhitung tanggal 4-12 September 1999. Jem's de Fortuna Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
7 Januari 2023
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul
Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama
5 Juni 2018
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
10 Januari 2018
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial
Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto
29 Maret 2017
Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP
13 Maret 2017
Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP
Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya
13 Februari 2017
Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya
Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat hukum.
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi
3 Februari 2017
Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi
Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung
3 Februari 2017
Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
2 Februari 2017
Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman
Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
2 Februari 2017
Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan
Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.