Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon Diperiksa Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Institute for Policy Studies Fadli Zon diperiksa polisi Polda Metro Jaya terkait diadukannya calon presiden Partai Golkar Wiranto oleh mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen. Fadli Zon, diperiksa polisi sebagai saksi atas kasus tersebut, Rabu (30/6). Fadli Zon yang datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10 pagi, mendapat giliran ditanyai setelah istri Kivlan Zen yang juga dipanggil beberapa jam sebelumnya. Menurut Fadli seusai diperiksa, dia diminta menjawab delapan pertanyaan seputar masalah pengaduan pencemaran nama baik tersebut. "Ini baru pemeriksaan awal," katanya. Sementara, kata Kivlan, asal polemik dua jenderal TNI AD ini masih belum tersentuh. Penyidik, kata Fadli, masih akan memanggil saksi dari majalah Gatra dan saksi lainnya.Pertanyaan polisi, kata Fadli, seputar waktu pengaduan Kivlan yang diketahuianya, serta mengapa Kivlan mengadukan mantan Panglima ABRI masa Orde Baru tersebut. Dia juga ditanya mengenai reaksi Kivlan atas pernyataan Wiranto di majalah Gatra edisi 30 tanggal 12 Juni 2004 yang berjudul "Mereka Tahu Kalau Saya Kuat".Fadli sendiri menilai, pernyataan Wiranto yang dimuat majalah tersebut sebagai pernyataan yang melecehkan Kivlan Zen. "Sebenarnya kan ini masalah tentang Pam Swakarsa, tapi dibawa ke masalah bisnis dan pribadi," katanya. Ia menilai reaksi Kivlan wajar karena Kivlan merasa tidak sedang terlilit masalah bisnis. "Harusnya polemik tidak melenceng," ujarnya lagi. Kivlan Zen mengadukan Wiranto Ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/6) karena menganggap Wiranto mencemarkan nama baiknya. Dasar pengaduan ini atas artikel di Majalah Gatra, Edisi 30 tanggal 12 Juni 2004. Kivlan yang didampingi empat kuasa hukumnya datang ke Kapolda Metro Jaya sekiar pukul 10.00 WIB. Laporan Kivlan di Polda Metro Jaya bernomor 1860/K/VI/2004/SPK Unit I, itu berdasarkan atas tulisan Majalah Gatra yang berjudul "Mereka Tahu Kalau Saya Kuat". Menurut Kivlan, calon presiden dari Partai Golkar itu telah menyerang pribadinya melalui tulisan di Majalah Gatra. Ia menceritakan dalam tulisan di majalah itu Wiranto mengatakan, mengasihani Istri Kivlan, karena bisnis Kivlan banyak bermasalah. "Kalau tidak senang dengan bantahan bukunya Bersaksi "Di Tengah Badai", (Wiranto) jangan menyerang pribadi dong," ujarnya. Pernyataan Wiranto, kata Kivlan, membuat bisnis batu merugi sekitar Rp 180 miliar. Beberapa pengusaha luar negeri, kata Kivlan, seperti Malaysia dan Hongkong akhirnya membatalkan kontraknya beberapa waktu lalu setelah melihat tulisan di majalah tersebut. Padahal, katanya, menjadi Komisaris Utama di PT Borneo Silvi Lestari, perusahaan produksi dan distribusi batu bara, merupakan tempatnya berusaha setelah ia menjual rumah dan mobilnya untuk menalangi pembayaran anggota Pam Swakarsa. Ia mengatakan apa yang dikatakannya bahwa buku Wiranto itu bohong bukanlah serangan pribadi ke Wiranto. "Jadi jangan dibawa masalah pribadi saya, istri saya," kata Kivlan. Apa yang dilakukan Wiranto tambah Kivlan juga membuat teman-teman bisnisnya tidak mempercayainya lagi, bahkan istrinya dipermalukan di depan keluarga dan umum. Kivlan menambahkan kalau Wiranto tidak senang dengan bantahan bukunya lebih baik ajukan ke pengadilan. "Saya siap," katanya. Ia mengelak apa yang dilakukannya sebagai kampanye negatif dan bersifat politik. "Ini masalah hukum tidak ada masalah politik, saya bukan calon presiden kok," katanya. Dia menceritakan, sebelumnya ia melayangkan somasi ke calon presiden Golkar tersebut atas masalah ini. Tapi sejak hari Rabu kemarin, batas akhir jawaban somasi dari Wiranto tidak diperolehnya. Setelah menunggu dua hari, barulah dia melaporkan Wiranto ke Polda Metro Jaya. Yophiandi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

3 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

5 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

8 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau kendaraan niaga listik pada pameran kendaraan niaga Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024. Industri kendaraan niaga mencatat produksi sebesar 215.000 unit dengan penjualan domestik sebesar 200.000 unit tahun lalu. Kinerja ekspor kendaraan niaga juga selalu mengalami peningkatan dari tahun 2021-2023. Di mana pada tahun 2023 nilai ekspor sebesar 437 juta dolar AS, naik 33 persen dari tahun 2022 yang tercatat 328 juta dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
Namanya Masuk Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Profil Agus Gumiwang

Bersama Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia, dan Bambang Soesatyo, nama Agus Gumiwang masuk bursa calon ketum Partai Golkar.