Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tomy Winata, pengusaha yang melaporkan Majalah Berita Mingguan Tempo diduga kuat memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dugaan pencemaran nama baiknya. Dugaan ini diungkapkan pengacara majalah Tempo, Trimoelja D. Soerjadi usai mendengarkan kesaksian dari ahli telematika, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, Senin (17/5) di PN Jakarta Pusat. Kasus ini berawal ketika Tomy selaku saksi pelapor mengadukan majalah Tempo karena telah mencemarkan nama baiknya. Ia menilai tulisan majalah Tempo berjudul "Ada Tomy Di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003 telah menghina dan merendahkan martabatnya. Sebagai saksi, Tomy Winata dalam persidangan 27 Oktober lalu membantah telah diwawancarai wartawan Tempo dalam tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003. "Suara itu memang mirip dengan suara saya. Tapi, itu bukan suara saya," katanya. Namun, keterangan Tomy Winata dibawah sumpah itu ternyata berbeda dengan kesaksian dan bukti-bukti yang ada dalam persidangan. Wartawan Tempo mengakui telah melakukan wawancara dan meminta melakukan konfirmasi kepada Tomy Winata. Bernarda Rurit, wartawati Tempo mengakui telah melakukan wawancara dengannya melalui saluran telepon. Hal ini kemudian diperkuat dengan bukti berupa hasil cetakan resmi dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Hasil cetakan Telkom itu menunjukkan adanya sambungan dari kantor Tempo ke telepon genggam Tomy Winata pada 27 Februari 2003, pukul 17.12 WIB. Adanya wawancara antara pihak Tempo dengan Tomy Winata itu kemudian diperkuat dalam kesaksian ahli telematika, Roy Suryo. Ia mengungkapkan bahwa rekaman wawancara Tomy Winata itu identik dengan suaranya. Kesimpulan ini didapatkan setelah ia membandingkan hasil wawancara itu dengan rekaman suara Tomy pada saat persidangan 27 Oktober dan saat rapat dengar pendapat di DPR. Hasil perbandingan itu ternyata menunjukkan antara suara rekaman wawancara dengan suara Tomy baik dipersidangkan maupun dalam rapat dengar pendapat memiliki frekuensi, amplitudo, resonansi, beat dan kedalaman (depth) yang sama. "Setelah kami membandingkan suara itu identik," katanya. Dosen Universitas Gadjah Mada ini juga mengungkapkan bahwa secara faktual telah terjadi komunikasi antara wartawan Tempo dengan bos Artha Graha Grup tersebut. Fakta itu menurutnya adalah ditunjukkan adanya hubungan ke telepon seluler Tomy Winata yang lama waktunya sama dengan rekaman wawancara itu.Atas perbedaan kesaksian dan diperkuat dengan bukti itu, Trimoelja meminta majelis hakim yang diketuai Suripto memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menuntut Tomy Winata. Sesuai pasal 174 KUHAP, menurut Trimoelja, hakim mempunyai wewenang untuk memerintah jaksa menuntut saksi tersebut. "Tomy Winata dengan angkuhnya telah berbohong. Dia telah menghina pengadilan," katanya usai persidangan. Atas permintaan itu, ketua majelis hakim Suripto menolak untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata. Ia sebaliknya mempersilahkan pihak terdakwa untuk mengadukannya ke polisi. "Seperti yang sudah saya katakan silahkan penasehat hukum mengadukannya ke kepolisian," katanya.Permintaan agar hakim mau menuntut Tomy Winata karena dugaan memberikan kesaksian palsu sudah pernah dilontarkan penasehat hukum terdakwa. Namun, permintaan itu selalu ditolak karena hakim tidak mau melakukannya dan berdalih agar pihak terdakwa yang mengadukannya ke kepolisian. Rencananya tiga terdakwa yakni Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali akan menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menuntut Tomy Winata atas dugaan memberikan kesaksian palsu.Edy Can Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

48 hari lalu

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

49 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

49 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.


Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

Wahyu Dhyatmika CEO Tempo Digital (kiri)  dan Maryadi Direktur Bisnis dan Digital Katadata (kanan) terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) periode 2023-2027, pada kongres III yang berlangsung di Hotel El Royale, Bandung 24 Agustus 2023. Foto: Istimewa
AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.


Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Presiden RI Jokowi berdialog dengan para tamu undangan usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.


Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi usai puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pidatonya, Jokowi cerita dirinya yang sering dijadikan cover majalah dan dikomentari oleh cucunya Jan Ethes. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.