Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Parpol Tolak Perpu Pemilu Lanjutan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wacana permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pemerintah membuat payung hukum untuk mengantisipasi pemilihan umum (Pemilu) lanjutan terus bergulir. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perpu) sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Pada intinya, Perpu hanya menambah satu kata pada pasal 119 Undang Undang nomor 12/2003 tentang Pemilu: yang tadinya berbunyi, "Pemilu lanjutan bisa dilaksanakan karena tiga hal yaitu, karena gangguan keamanan, bencana alam dan kerusuhan", ditambahkan satu hal lagi, "keterlambatan logistik". "Saya diminta membuat draft itu lantaran kesalahan-kesalahan yang KPU lakukan," kata Yusril, di Jakarta, Selasa (30/3).Menurut Yusril, KPU jelas telah melanggar UU: logistik yang seharusnya sudah sampai di tempat pemilihan suara (TPS) pada H-10, ternyata tidak dipenuhi KPU. Artinya, pada 26 Maret 2004, seharusnya penyediaan logistik sudah harus selesai. Sebenarnya, KPU tidak bisa menunda Pemilu begitu saja berdasarkan tiga hal yang disebutkan UU Pemilu itu. Tapi Perpu akan muncul, seperti dikatakan Yusril, "menjadi kesalahan yang dilegalkan". Lahirnya Perpu pemilihan lanjutan tentunya menuai protes dari berbagai partai politik (parpol). Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) misalnya. Menurut Ketua Dewan Syuro PKB, Abdurahman Wahid yang biasa dipanggil Gus Dur, KPU telah melanggar UU Pemilu soal batas akhir penyediaan logistik Pemilu. Sehingga, lahirnya Perpu hanyalah merupakan upaya cuci tangan KPU dari tanggung-jawabnya. Bahkan, KPU dinilai telah lalai mengamankan distribusi surat suara dengan beredarnya surat suara palsu di masyarakat. "Yang bersalah harus minta maaf. Apa artinya payung hukum, jika telah terjadi pelanggaran," kata Gus Dur. Kecaman terhadap KPU juga datang dari tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut seorang petinggi PDIP, Roy BB Janis, KPU berada dalam posisi pelaku dosa terbesar, jika Pemilu sampai gagal lantaran keteledoran kerja KPU sendiri. Konsekuensinya, kedudukannya harus diganti, lalu KPU sendiri harus diperiksa dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku. "KPU harus memberikan pertanggung-jawaban ke publik dan hukum secara terbuka. Hanya dengan itu, parpol dan masyarakat bisa memaklumi dan memaafkan KPU," kata Roy. Menurut Roy, permintaan payung hukum adalah upaya faith accomply KPU untuk menutupi kesalahannya. "Ini namanya mencari legitimasi untuk kesalahan yang dilakukan," kata Roy dengan nada tinggi. Kegeraman Roy itu tertumpah, lantaran menurutnya KPU juga gagal mendata pemilih yang ternyata terbukti ada jutaan calon pemilih yang tidak terdata. Selain KPU, menurut petinggi Partai Nasional Indonesia PNI Marhaenisme, Lukman Sukito, pemerintah juga andil dalam kekacauan ini. Karena pemerintah juga seharusnya mengantisipasi segala kemungkinan termasuk soal pemilu susulan. "Tapi, KPU dan pemerintah sama-sama percaya dirinya. Lagi-lagi, rakyat dirugikan dan dibohongi," kata Lukman.Walau demikian, menurut Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah memang harus segera mengeluarkan Perpu itu. "Dipakai atau tidak, tergantung KPU," kata Jimly. Karena Perpu itu adalah fasilitas bagi KPU, jika distribusi logistik belum juga selesai pada hari-H pelaksanaan Pemilu. Sehingga tidak ada masalah jika Perpu dikeluarkan, karena setelah Perpu keluar KPU bisa segera menentukan pelaksanaan Pemilu itu secara jelas. Kapan Perpu keluar, menurut Wakil Presiden Hamzah Haz, jika KPU sudah menyatakan perlu dilakukan pengunduran waktu. "Sampai saat ini, KPU masih menyatakan pelaksanaan Pemilu pada 5 April 2004," kata Hamzah Haz, di Yogyakarta. Diakui Hamzah, KPU memang sudah melanggar ketentuan yang ada, khususnya mengenai keterlambatan logistik. Tapi menurut Gus Dur, setiap keputusan pengunduran Pemilu tidaklah hanya melibatkan KPU dan Pemerintah, tapi juga 24 partai peserta Pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika pemerintah memaksakan mengeluarkan Perpu secara sepihak, Pemilu akan cacat hukum. "Hasilnya pun juga menjadi cacat hukum," kata Gus Dur. Walau demikian, Gus Dur menyatakan, PKB tidak akan memboikot Pemilu. "Hanya akan menjadi catatan, telah terjadi pelanggaran," katanya lagi. Bicara soal tindakan hukum yang harus diterima KPU lantaran melanggar ketentuan perundang-undangan, menurut Hamzah, DPRlah yang berwenang mencopot atau mengganti Ketua KPU. Ketika ditanya, apakah anggota KPU harus dipenjarakan untuk itu, Hamzah hanya menjawab, "bagaimana hukum yang berlaku saja". Secara tegas, Roy BB Janis justru meminta anggota KPU untuk diadili. "Ini konsekuensi hukum, karena mereka nyata-nyata melanggar hukum. Jangan hanya pertanggung-jawaban moral dengan hanya menyatakan mundur dari keanggotanan KPU," katanya.Ecep S. Yasa, Fitri Oktarini, Poernomo G. Ridho, Sapto Pradityo, Syaiful Amin - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.


5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.


Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

19 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

19 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

20 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.