Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Provinsi Kehabisan Kuota Haji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari data yang diperoleh Departemen Agama sampai dengan pukul 11.00 WIB hari ini (19/3) terdapat 11 provinsi yang telah habis kuota hajinya, kebanyakan terdapat di Pulau Jawa. Demikian dikatakan Kepala Bagian Humas dan Perundang-Undangan Departemen Agama Arifin Nurdin, Jumat (19/3) di kantornya. Kuota yang habis, kata Arifin, berasal dari sistem haji melalui tabungan. Dari kuota haji 100 persen, 70 persen dialokasikan dalam sistem tabungan, sedangkan 30 persen lagi dengan sistem lunas. Namun sejak tahun 2004 kemarin, 100 persen jemaah haji menggunakan sistem tabungan. Adapun daerah-daerah yang kehabisan kuota adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, dan Gorontalo.Secara total, yang sudah mendaftar melalui sistem tabungan sebanyak 166.282, termasuk yang tertunda kemarin sebesar 30 ribu. Dari kuota tambahan kemarin terdapat 2.138 yang mengundurkan diri, dan 2.751 yang jadi berangkat menggantikan calon jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya tahun 2004 kemarin. Habisnya kuota itu diduga karena adanya dana talangan dari bank untuk para calon jemaah haji yang mendaftar. Dana yang harus disetor menurut Departemen Agama sebesar Rp 20 juta. Namun kenyataannya banyak sekali jemaah haji yang hanya menyetorkannya Rp 5-10 juta dan sisanya ditalangi bank tersebut. Depag sendiri mengatakan secara sistem itu sah. Tapi pihaknya masih meragukan kepastian keberangkatan mereka dengan uang yang sedikit itu. "Sebenarnya kita tidak menghendaki bank-bank yang menalangi, itu fiktiflah, berisiko tidak melunasi," kata Arifin. Berdasarkan pengalaman tahun 2004, lebih dari 10 persen calon jemaah haji yang mendaftar di bank tidak melunasi tepat pada waktunya sehingga mereka tidak jadi berangkat. "Ke depan kita akan evaluasi lagi sistem yang paling aman," katanya. Hal ini, menurutnya, disebabkan masyarakat masih menunggu waktu yang dekat untuk mendaftar ibadah haji. Kalau dulu, kata Arifin, kebiasaan masyarakat belum mau menabung sehingga kuota tidak pernah habis. "Sekarang saja baru datang para jemaah hajinya kuota sudah habis," ujarnya. Sehingga ia berpendapat masyarakat sudah mulai sadar terbatasnya kuota. Sementara itu, di biro-biro perjalanan haji kuota ONH plus masih tersedia. Seperti pada biro perjalanan haji Multazam Utama yang masih mempunyai 19 nomor kuota yang masih kosong. Namun, menurut Wiwin dari bagian pemasaran, sebelumnya banyak sekali jemaah haji yang mendaftar karena habisnya BPIH dengan sistem biasa. "Sekarang tinggal 19 dari 164 kuota yang diberikan Departemen Agama," katanya. Hal yang sama juga dikatakan Andri Gunawan dari Bilad Tour. Ia mengatakan masih banyak tempat untuk pendaftar ONH plus di bironya. Maria Ulfa - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

4 hari lalu

Umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag Sebut Kuota Haji 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah

Kemenag sebut kuota haji 2024 terbesar sepanjang sejarah. Berapa kuotanya?


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

15 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

16 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.


Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

17 hari lalu

Ilustrasi toa masjid. Twitter
Tahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?

Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?


Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

17 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Pengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya


Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

18 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Alasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya

Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?


6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

19 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
6 Hal tentang Sidang Isbat yang Perlu Anda Ketahui

Sidang Isbat diadakan pertama kali dalam rangka penetapan 1 Ramadan dan Idul Fitri pada 1950-an.


Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

19 hari lalu

Sejumlah petugas Badan Hisab dan Rukyat (BRH) menggunakan teleskop saat pengamatan hilal di Pantai Utara, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 April 2023. Dari hasil pantauan tersebut Hilal tidak terlihat di Tegal akibat tertutup kabut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Kemenag Minta Saling Menghormati

Kementerian Agama mengiimbau masyarakat mengedepankan dialog terbuka dan sikap saling menghormati soal adanyaperbedaan awal puasa Ramadan 2024.