Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan Visa on Arrival Dinilai Cukup Berhasil

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemberlakuan visa pada saat kunjungan (visa on arrival), tidak mengakibatkan kunjungan wisatawan manca negara menurun. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, M. Iman Santosa usai Rapat Koordinasi Bidang Poltik dan Keamanan di Kantor Menkopolkam, Jakarta, Selasa (3/2). Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Februari, bagi wisatawan asing negara tertentu yang berkunjung ke Indonesia. Adapun negara yang bebas visa kunjungan singkat sesuai Keputusan Presiden No. 103/2003 adalah Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong, Makao, Cili, Peru dan Vietnam. Sedangkan 21 negara yang mendapat kemudahan fasilitas visa on arrival sesuai Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM adalah Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Brasil, Denmark, Emirat Arab, Hongaria, Finlandia, Inggris, Italia, Kanada, Norwegia, Jepang, Jerman, Polandia, Korea Selatan, Perancis, Swiss, Selandia Baru dan Taiwan.Iman menjelaskan, di Indonesia, terdapat enam bandar udara yang dapat memberikan visa on arrival, yakni Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Bandara Polonia Medan (Medan), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Tabing (Padang) dan Bandara Juanda (Surabaya). Pelabuhan laut yang dapat memberikan visa on arrival adalah Pelabuhan Batam, Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Benoa, Sibolga dan Jayapura.Selama dua hari pelaksaan ketentuan baru ini, menurut Iman, permintaan visa terbanyak di Bandara Ngurah Rai sebanyak 4.351 orang. Lainnya di Bandara Soekarno Hatta 920 orang, pelabuhan Batam, 591 orang dan Lagoy, Bintan 717 orang. "Total keseluruhannya 6.690 orang yang sudah dilayani. Ada 3 tempat yang besar, Soekrano Hatta, Ngurah Rai dan Batam," katanya.Menurut Iman, di tiga tempat besar ini tidak ada kendala penyelesaian visa. Menurutnya setiap pemohon bisa dilayani dengan waktu dua menit dari mulai pembayaran ke bank sampai dengan mendapatkan visa. Biaya yang dipungut untuk fasilitas visa on arrival, untuk kunjungan singkat selama 3 hari dikenakan US$ 10 dan untuk 30 hari US$ 25. Sedangkan bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran adalah Bank Nasional Indonesia. "Dari dua hari ini sudah terkumpul US$ 143.270," kata Iman.Iman mengklaim, setiap wisatawan asing yang datang mengaku tidak keberatan atas pemberlakuan aturan baru ini. Mereka, kata Iman, mengaku tidak begitu perduli dengan masalah penyelesaian pembuatan visa yang mencapai waktu lima belas menit. "Karena kalau minta di perwakilan Indonesia di negara mereka, waktu yang dibutuhkan sama saja," katanya.Kendala yang ada, menurut Iman, adalah ruangan kedatangan yang berbeda di setiap bandara. Di Bandara Ngurah Rai, misalnya, ruangan kedatangan tidak besar, sehingga kerumunan orang yang ada mengakibatkan kesan pelayanannya lambat. "Solusinya kami menambah konter pembuatan visa, tadinya delapan jadi 12 konter," kata Iman.Di kesempatan itu Iman juga menjelaskan ada 51 orang asing yang ditolak izin masuknya. Mereka adalah orang-orang asing yang negaranya bukan subyek aturan itu. Mereka diwajibkan meminta visa kunjungan di kantor-kantor perwakilan Indonesia di negara mereka sebelum datang ke Indonesia. Negara-negara yang ditolak antara lain Belanda, Belgia, Austria, Saudi Arabia, Mesir, Islandia, Hongkong, Irlandia, Spanyol, Kuwait, Rusia, Yunani, Brasil dan Turki. Menurut Iman, negara-negara ini tidak menjadi subyek dalam aturan baru keimigrasian ini karena mereka juga memberlakukan hal yang sama terhadap warga Indonesia yang datang ke negaranya. "Asas resiprokal, salah satu dasar kebijakan pemberian visa, kalau mereka memberlakukan hal itu pada kita, begitu juga dengan kita," katanya. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo menjenguk Luhut Binsar Pandjaitan di Singapura. FOTO/Instagram
Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

11 menit lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

11 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

17 menit lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

18 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Elite NasDem Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Mungkin Silaturahmi

Surya Paloh menanggapi pertemuan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dengan Prabowo Subianto pada Selasa lalu. Sinyal koalisi?


Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

23 menit lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas AMIN Jelaskan Urgensi Pertemuan Jokowi dan Prabowo untuk Bahas RAPBN 2025

Awalil menilai pertemuan dan koordinasi antara Jokowi dan Prabowo memang diperlukan dan sangat penting dilakukan saat ini.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

24 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

27 menit lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

29 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

33 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.