Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cak Nur Kecam Putusan Pengadilan terhadap Tempo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Koran Tempo. "Saya menyesalkan dan mengecam keras vonis hakim yang tidak mencerminkan nurani keadilan dalam penegakan hukum," kata Nurcholish dalam siaran pers yang dikirimkan ke Tempo News Room, Selasa (20/1) petang. Cak Nur, panggilan akrab Nurcholish mengaku tidak habis pikir terhadap logika penegakan hukum dalam peradilan pers yang digelar antara Tempo melawan Tomy Winata. Putusan hakim itu, menurutnya mencerminkan lemahnya komitmen lembaga-lembaga negara yang bertugas membina badan peradilan dalam menghormati dan menegakkan hukum.Seharusnya, kata Ketua Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia (PMKI) ini, pemerintah menciptakan lingkungan yang kondusif dalam prose penegakkan hukum. Vonis dalam kasus ini, lanjutnya, menunjukkan tipisnya harapan pada komitmen pemerintah dalam mengadili kasus pers dengan menggunakan delik pers yang diatur undang-undang. Ia mencontohkan seperti penggunaan hak jawab.Suasana yang tidak sehat dalam proses penegakan hukum ini, kata Nurcholish, bisa membawa konsekuensi yang lebih besar bagi bangsa Indonesia. "Pranata hukum yang ada dapat dijarah oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan uang dan kekuasaan," katanya. Jika hal seperti ini terjadi, sambung Cak Nur, maka tamatlah harapan untuk melihat hukum sebagai panglima.Dalam kasus ini, hakim yang diketuai oleh Zoeber Djayadi mengabulkan permohonan gugatan Tomy terhadap tergugat I Bambang Harymurti, tergugat II Dedi Kurniawan, dan tergugat III PT Tempo Inti Media Harian. Tommy mengajukan gugatan berkaitan dengan berita di Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 dengan judul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi." Hakim menolak menggunakan UU Pers No. 40 tahun 1999 untuk perkara ini.Hakim menjatuhkan vonis agar para tergugat, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyampaikan permohonan maaf selama tiga hari berturut-turut melalui delapan koran, enam majalah, dan 12 televisi, termasuk televisi internasional. Selain itu, tergugat harus membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta. Selain itu, diminta untuk membayar uang ganti paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta per hari.Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

3 menit lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Poster dan Trailer Baru Deadpool & Wolverine Dirilis, Siap Tayang Juli 2024

5 menit lalu

Poster Deadpool & Wolverine. Dok. Marvel Studios
Poster dan Trailer Baru Deadpool & Wolverine Dirilis, Siap Tayang Juli 2024

Marvel Studios merilis trailer dan dua poster baru untuk film Deadpool & Wolverine yang akan tayang di bioskop pada Juli 2024.


Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

10 menit lalu

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat tiba di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24 April 2024) ANTARA/Rio Feisal.
Hadiri Penetapan Prabowo - Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies: Hormati Proses Bernegara

Anies dan Muhaimin hadir dalam acara penetapan presiden wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di KPU hari ini.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

16 menit lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

20 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

23 menit lalu

BPSDM Perhubungan akan membuka penerimaan calon taruna baru untuk 18 Sekolah Transportasi mulai 8-27 Juni 2020 melalui website SSCASN-BKN.
Terkini Bisnis: Rekrutmen CASN 2024, Hati-hati Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Pemerintah berencana membuka pendaftaran calon aparatur sipil negara atau CASN untuk tahun 2024, yang dibagi dalam dua tahap.


AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

28 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
AHY Ajak Rekonsiliasi usai Putusan MK: Rakyat Harus Diutamakan

Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK, AHY mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar.


4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

31 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
4.266 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan di KPU Amankan Penetapan Presiden Terpilih

KPU hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan presiden terpilih.


Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

35 menit lalu

Kartini Masa Kini Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins SimatupangJakarta.
Menginspirasi Kartini Masa Kini: Fashion Show Mom and Kids di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang Jakarta

Juga ada talkshow tentang bagaimana menjadi Kartini masa kini yang tangguh dan mandiri.


Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

35 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. (foto: PSSI)
Prediksi Susunan Pemain Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan, Nathan Tjoe-A-On Bisa Jadi Starter

Hadirnya Nathan Tjoe-A-On akan menambah kekuatan Timnas U-23 Indonesia dalam laga kontra Korea Selatan. Bagaimana statistik permainannya?