Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Kasus STPDN Bantah Keterangannya Sendiri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Sumedang: Dua kasus yang berkaitan dengan kekerasan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Rabu (14/1). Sidang yang digelar dalam waktu yang bersamaan dalam ruangan terpisah itu menghadirkan keterangan saksi-saksi atas tewasnya Praja asal Bogor, Wahyu Hidayat, dan penganiayaan atas praja Muhana. Dalam kedua sidang tersebut, pengadilan menghadirkan masing-masing tiga orang saksi. Pada kasus WahyuHidayat, saksi yang dihadirkan adalah praja STPDN yaitu Ahmad, Ruhiana, dan Fikri. Ketiganya adalah kawan dekat korban. Sedangkan dalam kasus pemukulan atas Muhana, saksi-saksi itu adalah korban sendiri, Ujang Yana, dan Dede S.Para saksi sempat memberikan keterangan yang berbeda. Ahmad, misalnya, memberikan keterangan berbeda dengan yang diungkapkan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Keterangan itu misalnya, berkaitan dengan kondisi Wahyu saat Ahmad melihatnya setelah pemukulan.Ahmad juga sempat mengatakan bahwa walaupun Wahyu sudah dalam keadaan pingsan, namun dia masih bernafassewaktu dilarikan ke RS Al Islam Bandung. "Saat itu suhu tubuhnya masih hangat dan dia masih bernafas. Tapi setelah sampai di Rumah Sakit Al Islam, saya tidak tahu lagi apakah dia masih beranafas atau tidak," ujarnya.Setelah itu, kata Ahmad, dia bersama satu orang kawannya langsung kembali lagi ke kampus STPDN di kawasan Jatinangor. Sedangkan Wahyu, kata Ahmad, setelah diserahkan pada petugas rumah sakit, langsung ditunggui oleh beberapa praja lainnya. Dalam kesempatan itu, penuntut umum sempat mempertanyakan arti kata "pembinaan" yang kerap dilontarkan para saksi. Kepada saksi Ahmad, jaksa menanyakan apakah pembinaan seperti itu direstui oleh pihak lembaga. Ahmad menjawab, dalam setiap acara pembinaan dan kumpul kontingen -istilah yang mereka gunakan kalau ada acara pembinaan terhadap juniornya- selalu ada peristiwa yang tak terduga. Peristiwa itu, misalnya push up sampai pemukulan yang menurut mereka tidak lebih dari bentuk pembinaan senior terhadap adik angkatannya.Senada dengan Ahmad, Muhana pun sempat memberikan kesaksian yang tidak sama dengan keterangan di BAP. Di depan majelis hakim yang diketuai R.E. Setiawan SH., dengan anggota Mahfudin S.H., dan Dame P. Pandiangan SH., dia sempat mengatakan bahwa apa yang tertulis di BAP itu tidak semuanya benar. "Saya sudah tidak ingat lagi waktu itu. Apalagi saat diperiksa polisi, saya sudah lelah dan ingin cepat selesai. Apalagi saya masih trauma," ujarnya. Walaupun polisi sempat memberikan kesempatan kepadanya untuk memeriksa ulang BAP, namun saksi mengaku malas membacanya lagi.Selain menghadirkan saksi-saksi, kedua sidang itu juga dihadiri oleh para terdakwa yang masing-masingberjumlah delapan orang. Dalam kasus Wahyu Hidayat, sebenarnya ada 10 terdakwa, tapi persidangannya dibagike dalam tiga berkas. Dalam sidang sebelumnya dan sidang yang akan datang, masing-masing ada satu orangterdakwa. Rana Akbari Fitriawan - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bos Mata-mata Rusia Datangi Korea Utara, Bahas Apa?

3 menit lalu

Kim Jong Un bersalaman dengan Menlu Rusia Sergei Lavrov di Pyongyang, Korea Utara, 19 Oktober 2023. Kemenlu Rusia/Handout via REUTERS
Bos Mata-mata Rusia Datangi Korea Utara, Bahas Apa?

Kepala Intelijen Rusia mendatangi Korea Utara untuk membahas berbagai hal.


Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

4 menit lalu

Ilustrasi Ketupat. shutterstock.com
Saran Pakar Tetap Makan Enak saat Lebaran tanpa Masalah Pencernaan

Berikut tips tetap bisa makan enak saat Lebaran tanpa menimbulkan rasa tak nyaman di pencernaan dari Guru Besar Ilmu Penyakit Dalam FKUI RSCM.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

8 menit lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

10 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ditemui usai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Sri Mulyani soal Diajukan jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Nama Menteri Keuangan Sri Mulyani diajukan untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.


Tips Tampil dengan Kulit Sehat dan Glowing Saat Lebaran

24 menit lalu

Ilustrasi kulit sehat saat puasa dan terhindar dari dehidrasi/Foto: Doc. Be Hati
Tips Tampil dengan Kulit Sehat dan Glowing Saat Lebaran

Ada sejumlah langkah perawatan wajah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kulit sehat saat Lebaran.


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

25 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Menolak Gugatannya ke MK Disebut Salah Kamar

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud menanggapi sindiran Tim Hukum Prabowo-Gibran atas sebutan gugatannya cacat formil dan salah kamar.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

30 menit lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Shin Tae-yong Bocorkan Akan Ada Pemain Naturalisasi Baru di Timnas Indonesia sebelum Juni

36 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Shin Tae-yong Bocorkan Akan Ada Pemain Naturalisasi Baru di Timnas Indonesia sebelum Juni

Shin Tae-yong mengatakan timnas Indonesia akan mendapat tambahan kekuatan pemain naturalisasi pada laga terakhir kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.


Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

40 menit lalu

Menu buka puasa Presiden Jokowi dan para menteri di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ini Menu Buka Puasa Jokowi Bersama Menteri di Istana

Presiden Jokowi menyantap sejumlah jenis makanan saat menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara. Apa saja?


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

41 menit lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.