Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Juklak Kampanye di Media Elektronik Segera Dibuat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membuat petujuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) aturan kampanye partai politik di media elektronik. "(Juklak dan Juknis) Ini dimaksudkan untuk melindungi media dari tekanan politik," kata Viktor Manayang, Ketua KPI di usai pertemuan dengan KPU, Panwaslu, dan Koalisi Media untuk Memantau Pemilu, di kantor Panwas, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/1). Menurut Viktor, KPI pesimis bisa membuat peraturan tentang kampanye dengan waktu relatif singkat. KPIyang baru terbentuk akhir Desember tahun lalu otomatis hanya memiliki waktu kurang dari dua bulan untukmenyusun aturan kampanye melalui media elektronik. "Kami masih harus rapat koordinasi internal kan," katadia.Karena itu, KPI akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum, Panitia Panwaslu dan lembaga swadayamasyarakat akan merancang aturan kampanye tersebut bersama-sama. Secara umum, KPI akan mengambil dasar aturan kampanye yang telah dibuat oleh KPU. Sedangkan, untuk teknis dan pelaksanaan KPI akan bekerjasama dengan Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat.Viktor menjelaskan, KPI dalam pengaturan ini hanya akan mengatur media elektronik saja karena mediadiluar elektronik pengaturannya di luar kewenangan KPI. Media merupakan lembaga yang dilindungi kebebasannya. Karena itu, KPI hanya akan mengatur antara lain mengenai sanksi, bloking time, harga iklan dan metodologi pembayaan yang digunakan. Dalam pemberian kesempatan untuk kampanye di media, kata Viktor, harus memenuhi unsur perlakuan yang sama untuk tiap partai peserta pemilu. "Tetapi aturan ini difokuskan pada pencalonan legislatif," kata Viktor. Khusus untuk pembuatan juklak dan juknis KPU akan bekerjasama dengan Panwaslu dan masyarakat pers untuk merancangnya. Koalisi media dan LSM, kata Viktor, juga akan diminta kontribusinya terhadap pembentukan teknis aturan kampanye ini. Hamid Awalludin, anggota KPU yang hadir dalam acara ini mengatakan, dari hasil perencanaan KPU bersamaKPI, dan Panwaslu ini akan dibuat SK kampanye media elektronik bersama. Surat Keputusan ini merupakanpenjabaran dari SK KPU No 701 tahun 2003 tentang kampanye melalui media, yang dirasa belum cukup. Selain mengenai aturan iklan oleh partai untuk kampanye, lembaga-lembaga ini juga akan mengatursanksi bagi media massa yang melanggar aturan kampanye. Pengaturan sanksi ini juga akan dituangkandalam juklak dan juknis aturan kampanye yang akan mulai dibahas dalam pertemuan KPI dan Panwaslu, Kamis(15/1) mendatang.Menurut Viktor dan Hamid, aturan ini nantinya tidak akan mengatur tentang kampanye partai melalui sms,polling ataupun iklan di internet. "Karena itu diluar wewenang KPI," kata Viktor. Pengaturan kampanyemelalui sms, dan internet hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang mengurusi masalah informasi. Tentang polling melalui media elektronik, KPI juga mengaku kesulitan untuk mengaturnya. Untuk pollingini, media harus mengacu pada aturan kampanye yang mengharuskan kepada media untuk menyebutkan metodologi dan kelemahannya. "Tapi itu juga sulit. Apakah media elektronik harus menayangkan dalam durasi tertentu tentang metodologi dan kelemahan ini?" kata dia. Dengan hanya menampilkan sebagai byline, kata Viktor, ini juga akan menyulitkan pemirsa tahu metodologi itu. Meskipun aturan ini nanti yang hanya berlaku selama masa kampanye. Hadir dalam pertemuan di kantor Panwaslu ini seluruh anggota Panwaslu, Hamid Awaludin dari KPU, beberpa orang perwakilan Koalisi Media seperti Indra J. Piliang dan Sopril Amir, wakil dari KPI, Secip dan Hadar M Gumay dari Cetro. Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

2 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

4 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

6 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

11 menit lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

12 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

18 menit lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

19 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

19 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

24 menit lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

25 menit lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.