Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Akan Bentuk Tim Pemantau Haji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membentuk tim di atas Menteri Agama yang terdiri dari masyarakat untuk memantau dan mengawasi jalannya ibadah haji. "Mungkin Majelis Ulama Indonesai, Nahdlatul Ulama, Muhammmadiyah akan duduk di dalamnya untuk mengawasi kinerja pemerintah, sehingga ada akuntabilitas," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan, Jusuf Kalla, di Jakarta, Senin (22/12). Untuk masalah haji ini, pemerintah juga mengharapkan kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat dan media massa. Karena tidak ada niat pemerintah untuk memberikan tanggung-jawab penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain, seperti swasta. Menurut Kalla, pemerintah sadar betul akan peraturan yang disetujui negara-negara Organisasi Konferensi Islam: kuota haji satu per mil dari jumlah penduduk. Artinya, 2003, Indonesia mendapatkan jatah kuota haji 205.000. Tapi, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan umat, membuat permintaan naik haji juga meningkat. Lewat Memorandum of Understanding (MOU), Indonesia kemudian meminta penambahan kuota kepada pemerintah Arab Saudi yang memberikan jawaban "akan mempertimbangkan". Selama tiga tahun terakhir, di saat pemerintah Indoensia meminta tambahan kuota, kesemuanya bisa direalisasi walau tidak ada jawaban resmi dari pemerintah Arab Saudi. Sayangnya tahun ini, permintaan itu tidak dapat dijalankan, lantaran kondisi, situasi, pelayanan, dan asrama di Arab Saudi tidak lagi mencukupi. Apalagi, penduduk dunia terus bertambah, sehingga fasilitas di Arab Saudi tidak bisa bertambah banyak secara langsung. Ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi masalah haji ini, Pertama, situasi dianggap sudah final, tidak ada lagi penambahan kuota. Pemerintah sama sekali tidak ingin merugikan rakyatnya secara materiil, sehingga uang jemaah haji yang batal berangkat akan dikembalikan tanpa potongan apapun. Kedua, apabila jemaah tidak mengambil uangnya, pemerintah memastikan mereka akan terdaftar untuk berangkat haji tahun depan. "Mereka langsung terdaftar untuk urutan nomor 1 sampai 30 ribu," kata Kalla. Ketiga, pemerintah akan mengambil langkah-langkah internal, mengurangi kuota khusus bagi pejabat-pejabat negara. Petugas yang ikut mendampingi jemaah haji juga dikurangi sebanyak 375 orang, dari 2780 menjadi 2375. Jumlah itu memang terkesan banyak, karena tiap kloter (400 orang) harus didampingi dokter, pembimbing agama, dan pemandu jalan yang berpengalaman. Poernomo Gontha Rido - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 menit lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

9 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Periksa Saksi Pelapor Mahasiswa Terkait Perkara Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

MKMK memeriksa saksi atas laporan etik terhadap hakim Guntur Hamzah.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

11 menit lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

11 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ketua HAM PBB 'Ngeri' dengan Laporan Kuburan Massal di Rumah Sakit Gaza

Ketua HAM PBB Volker Turk mengatakan dia "ngeri" dengan hancurnya fasilitas medis Nasser dan Al Shifa di Gaza dan laporan adanya kuburan massal.


Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

12 menit lalu

Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

Deepfake video palsu yang dibuat menggunakan perangkat lunak digital


22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

16 menit lalu

Kereta Api Sribilah Utama relasi Medan-Rantauprapat hadirkan promo untuk pelanggan yang ingin mudik lebih awal bersama keluarga. Foto: Istimewa
22 Hari Jadi Angkutan Lebaran, PT KAI Divre 1 Sumut Angkut 187.584 Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI resmi menutup pelaksanaan Angkutan Lebaran 2024 yang telah berlangsung selama 22 hari sejak 31 Maret.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

24 menit lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


WALHI Sebut Bupati Taput Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan, Nikson: Pilih Pemimpin yang Lindungi Tanah Adat

29 menit lalu

Direktur WALHI Sumut Rianda Purba saat menyerahkan dokumen dukungan Harangan Tapanuli untuk dijadikan kawasan strategis nasional kepada Bupati Taput Nikson Nababan didampingi Kadis Lindup Heber Tambunan.
WALHI Sebut Bupati Taput Inisiatif Lindungi Kawasan Hutan, Nikson: Pilih Pemimpin yang Lindungi Tanah Adat

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Sumatera Utara, Rianda Purba menyatakan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan sangat peduli dengan kawasan hutan adat.


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

30 menit lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

32 menit lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?