Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ormas Islam Berdemo Meminta Pembebasan Ba'asyir

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Puluhan massa yang tergabung dalam "Organisasi Massa Islam di Indonesia" mendatangi gedung Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Mereka melakukan orasi di depan gedung Depkeh HAM, Kamis (4/12). Sementara itu, 12 orang pimpinan delegasi menemui Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di ruang kerjanya.Mereka mempertanyakan tentang penahanan terhadap Abu Bakar Ba'asyir yang seharusnya telah habis pada 30 November. Baru setelah dua hari keluar surat perpanjangan penahanan dari Mahkamah Agung. Menurut delegasi tersebut, hak kebebasan dari Ba'asyir telah diambil selama 1x24 jam hanya karena kesalahan administrasi. Menurut salah satu delegasi, Habib Riziq, jika orang sepopuler Ba'asyir bisa terjadi kesalahan bagaimana dengan rakyat biasa. Delegasi juga menilai pengurangan masa tahanan Ba'asyir menjadi tiga tahun dinilai tidak adil. Hal ini karena tuduhan makar tidak terbukti. Seharusnya Ba'asyir hanya dihukum empat bulan karena kasus pemalsuan dan imigrasi. Mereka meminta supaya Abu Bakar Ba'asyir segera dibebaskan. "Kami merasa ada keberpihakan kepada kaum nonmuslim," ujar Habib Riziq. Hal ini terkait dengan kasus RMS, Alex Manuputi, yang langsung dibebaskan setelah habis masa penahanannya. Yusril mengatakan kedatangan mereka ke Departeman Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tidak pada tempatnya. Menurutnya, kesalahan hanyalah terletak pada prosedur administratif. Setelah hakim membacakan vonis, katanya, belum tentu langsung diketik. Terkadang pengacara dan keluarga dari tahanan sudah menjemput ke Lembaga Pemasyarakatan padahal surat keputusan hakim belum disampaikan oleh pihak kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan. "Disini kadang terjadi kebingungan. Sebenarnya LP tidak lebih dari tempat menampung tahanan," ujar Yusril. Departemen Kehakiman, katanya, tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap ataupun memenjarakan orang. Penahanan yang dilakukan terhadap Ba'asyir selama 1x24 jam dinilai Yusril tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan KUHP. Yusril berjanji akan mempelajari masalah ini dan mencari tahu terletak di mana kesalahan prosedur tersebut. Namun, tambahnya, yang jelas LP tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan tahanan yang sudah habis masa penahanannya jika belum ada perintah dari Jaksa. Sebelumnya Yusril sempat keluar menemui pada demonstran di luar gedung Depkeh HAM. Yusril sempat marah-marah karena merasa kata-kata makian yang diucapkan tidak pada tempatnya. "Saya sudah terima delegasi saudara, tolong berhenti memaki-maki saya di pinggir jalan," ujarnya. Setelah itu para demonstran yang mengenakan baju muslim menghentikan orasi mereka. Para demonstran membawa spanduk antara lain bertuliskan "Pecat Hakim Tidak Becus", "Yusril Mana Suaramu", "Bagir Manan Mana Nuranimu", dan "Terapkan Hukum Islam di Indonesia". Mawar Kusuma - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

4 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

14 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

20 menit lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

37 menit lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akhirnya menyetujui resolusi gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok militan Palestina Hamas.
Ragam Respons Atas Resolusi DK PBB Agar Gencatan Senjata di Gaza Selama Ramadan

Resolusi DK PBB ini disahkan dengan skor 14-0 usai Amerika Serikat abstain, tidak menggunakan hak vetonya.


Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

56 menit lalu

NCT Dream. Foto: Instagram/@nct_dream
Harga Tiket dan Benefit Konser NCT Dream di GBK, Presale Mulai 4 April 2024

Penjualan tiket konser NCT Dream di GBK akan terbagi menjadi dua periode, Presale dan General Sale. Harganya mulai dari 1 jutaan.


Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

56 menit lalu

Ilustrasi mudik bersama anak dengan sepeda motor. ANTARA
Tips Pakar agar Anak Tak Kelelahan di Perjalanan Mudik Lebaran

Dokter anak menyarankan orang tua mengatur waktu perjalanan mudik untuk mencegah anak kelelahan yang bisa mempengaruhi masalah kesehatan.


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

1 jam lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

1 jam lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Profil Pemeran Utama Godzilla x Kong: The New Empire

Film Godzilla x Kong: The New Empire tayang pada 27 Maret 2024