Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pembela: Penahanan Ba'asyir Sewenang-wenang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir meminta pandangan Mahkamah Agung terkait penahanan kliennya oleh Departemen Kehakiman yang melebihi 90 hari. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. "Seharusnya, dia (Ba'asyir) dibebaskan terlebih dahulu," kata Ketua Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Mahendradatta, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan membebaskan kliennya terlebih dahulu sambil menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung mengingat masa penahanan oleh kehakiman sudah habis 1 Desember lalu. Penahanan Baasyir ini, kata Mahendradatta, menimbulkan penafsiran baru bahwa penahanan ini Kehakiman menahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan dia tetap ditahan. Padahal dengan pengajuan kasasi Kejaksaan, berarti belum ada kekuatan hukum. "Jadi (penahanan ini) tidak ada dasarnya," jelasnya.Sebelumnya, PT DKI memutuskan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lapas tetap menahannya meskipun masa tahanannya telah melebihi batas 90 hari. Padahal proses hukum belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal lain yang menjadikan alasan baginya untuk meminta pendapat Mahkamah adalah pemberitahuan putusan banding yang terlambat. Pemberitahuan, kata Mahendradatta, baru dilakukan pukul 18.20 WIB, Senin lalu. Padahal, terdakwa bisa mengajukan kasasi atau menerima keputusan itu 14 hari setelah keputusan itu. Dengan demikian penahanan ini telah melebihi ketentuan dalam KUHP. Menurut Mahendradatta, Ketua Mahkamah akan segera memberikan jawaban atas surat yang dibawanya. Mahkamah akan mempelajari surat itu terlebih dahulu. Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

1 menit lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

2 menit lalu

Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan sebaran dan dampak banjir Kalimantan dalam Disaster Briefing daring di Jakarta, Senin 12 September 2022. (Antara/Devi Nindy)
BNPB: Hujan Lebat 10 Jam, Lebih dari 100 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Luwu

BNPB menyatakan, hujan lebat selama 10 jam menyebabkan banjir di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

4 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

5 menit lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

5 menit lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

11 menit lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Sinopsis The Fall Guy yang Dibintangi Ryan Gosling

14 menit lalu

Ryan Gosling dalam film The Fall Guy. Dok. Universal Pictures
Sinopsis The Fall Guy yang Dibintangi Ryan Gosling

The Fall Guy film aksi stuntman produksi Universal Pictures yang tayang di bioskop Indonesia, pada Rabu, 24 April 2024


Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

16 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Diibiratkan Permainan Badminton Kelas Ganda, Apa Tugas dan Wewenang Wakil Presiden?

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengibaratkan tugas dan wewenang wapres membantu presiden seperti permainan badminton di kelas ganda.


Autisme Tak Selalu karena Faktor Genetik dan Bukan Penyakit

18 menit lalu

Ilustrasi terapi untuk anak/autisme. Shutterstock
Autisme Tak Selalu karena Faktor Genetik dan Bukan Penyakit

Orang tua tidak usah cemas jika memiliki anak yang mengalami gangguan spektrum autisme karena tak selalu karena genetik dan bukan penyakit.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

26 menit lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.