Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

665 PNS Terkena Sanksi Penurunan Gaji Berkala

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:665 orang pegawai negeri sipil (PNS) akan terkena sanksi penurunan gaji berkala berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai Idul Fitri yang dilakukan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Jumlah ini kemungkinan akan bertambah karena masih menunggu laporan keseluruhan dari institusi lain baik di tingkat pusat maupun daerah. "Hasil selengkapnya akan kami umumkan minggu depan karena jumlah ini baru hasil pemantauan yang kami lakukan," ujar Menpan Faisal Tamin dalam jumpa pres di Jakarta, Selasa (2/12).Faisal mengatakan, jumlah 665 orang tersebut diperoleh dari hasil sidak di tujuh kementerian negara, 16 departemen, enam lembaga pemerintah non departemen (LPND), Balai Kota, dan kantor Kota Madya Jakarta Pusat. Sementara jumlah keseluruhan PNS yang dipantau sebanyak 38.469 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk pada hari pertama usai libur Idul Fitri sejumlah 34.063 orang (88,55 persen). Sementara sisanya yang tidak masuk sebanyak 4.406 orang. Para PNS yang tidak masuk kerja itu kemudian dikategorikan ke dalam empat bagian, yang tidak masuk kerja karena cuti sebanyak 2.578 orang (6,70 persen), karena izin sebanyak 993 orang (2,58 persen), karena sakit 147 orang (0,38 persen), dan 665 lainnya tidak masuk tanpa alasan."Barulah 665 orang ini atau 1,73 persen yang akan kami berikan sanksi pelanggaran disiplin berupa penurunan gaji berkala," kata Faisal.Faisal menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengecekan terhadap pegawai yang tidak masuk karena izin. "Karena sebenarnya tidak ada ketentuan mengenai izin. Sehingga perlu diteliti alasan izin tersebut," ujarnya.Ia mengatakan, sanksi yang dikenakan pada PNS yang membolos pada tahun ini lebih berat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2002 sanksi kedisiplinan hanya berupa teguran lisan dan tertulis, yang dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 masuk dalam jenis hukuman ringan. "Sanksi pada tahun ini masuk dalam jenis hukuman sedang," katanya.Sementara sanksi yang akan dikenakan pada PNS yang melakukan pelanggaran serupa pada tahun mendatang akan lebih berat. Mereka, katanya, bila terbukti kesalahannya masuk tanpa alasan kuat kemungkinan akan terkena sanksi penundaan kenaikan pangkat. "Tentu akan kita lihat dulu faktor-faktor penyebabnya," katanya. Sementara mengenai ketentuan yang dilanggar, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Hardi Janto menjelaskan ada beberapa pelanggaran. Ke-665 PNS itu, ujarnya, melanggar ketentuan tentang ketaatan pada jam kerja, tidak menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, serta tidak memberi contoh yang baik.Hardi Janto menambahkan, para pimpinan di tiap instansi bisa dijatuhi sanksi apabila terbukti memberikan izin bagi anak buah yang tidak masuk tanpa alasan jelas.Namun, lanjut Hardi, saat ini hal tersebut sulit dilakukan karena PP No.30 Tahun 1980 masih belum cukup jelas mengatur ketentuan sanksi mengenai hal tersebut. "Karena itu kami berupaya mengadakan perubahan terhadap isi PP No.30," katanya. Ia menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi di tiap instansi diserahkan oleh masing-masing pejabat pembina institusi yang bersangkutan. Siti Masriah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

2 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

4 menit lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.


Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

8 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyambangi NasDem Tower di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. Cak Imin tiba pada pukul 16.12 WIB didampingi Waketum PKB Jazilul Fawaid, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Wasekjen PKB Syaiful Huda. TEMPO/Adinda Jasmine
Usai Putusan MK, Cak Imin Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower Sore Ini

Mantan Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Islandar menyambangi NasDem Tower usai putusan MK.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

10 menit lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

15 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Ahmad Syaikhu Minta Anies Dukung Kader PKS Maju Pilgub Jakarta

Menurut dia, Anies saat ini sudah menjadi tokoh nasional, sehingga jangan didegradasi kembali sebagai tokoh daerah.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

21 menit lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

23 menit lalu

Sejumlah kendaraan melaju didalam Tol Bakauheni-Terbanggibesar di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 30 Mei 2019. Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menjadi jalur utama dalam mudik lebaran 2019. Tempo/Amston Probel
Hutama Karya Sebut Usai Lebaran, Kendaraan yang Melintasi Jalan Tol Trans Sumatera Malah Lebih Tinggi

Selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Jalan Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya (Persero) mencatat 2,1 juta kendaraan melintas.


PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

25 menit lalu

Mantan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
PKB Masih Ingin Gulirkan Hak Angket, Cak Imin: Evaluasi Pelaksanaan Pemilu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut partainya masih berharap hak angket dapat bergulir di DPR.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

31 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.