Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Walhi Aceh Tolak Berdamai soal Ladia Galaska

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menolak tawaran damai yang diajukan kuasa hukum tergugat Gubenur Aceh. Hal ini disampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan legal standing yang diajukan Walhi terhadap pemerintah daerah terkait pembangunan jalan Ladia Galaska. ?Mereka baru mau damai jika kami (Walhi) mencabut gugatan dan membiarkan pembangunan jalan Ladia Galaskadilanjutkan. Ini jelas tidak mungkin,? kata Zuhri Hasibuan, kuasa hukum Walhi Aceh, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (17/11).Zuhri mengatakan, gugatan yang diajukan Walhi tidak berarti organisasi pemerhati lingkungan itu menolakpembangunan. Namun, kata dia, pembangunan jalan Ladia Galaska tidak memenuhi standar analisis mengenaidampak lingkungan. Pasalnya, sebagian jalan itu menembus Taman Nasional Gunung Leuser. ?Itu melanggarKeppres No. 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung dan Keppres Nomor 33 tahun 1998 tentangpengelolaan kawasan ekosistem Leuser,? ujarnya. Proyek jalan Ladia Galaska singkatan dari Lautan Hindia Gayo Alas Selat Malaka, sepanjang 480kilometer itu dimaksudkan untuk menghubungkan pantai Barat dan Timur Aceh. Ruas jalan itu dibagi dalam tigajalur, yakni ruas jalan Jeuram Beutong Ateuh Takengon, ruas Takengon Isei-Isei Blangkejeren danBlangkejeren-Pinding Lokop Peurelak. Sayangnya, kata Zuhri, sebagian jalan itu menembus kawasan hutanlindung. Menurut Zuhri, penelitian yang dilakukan Walhi sejak September hingga pertengahan Oktober lalu menemukansejumlah penyimpangan dalam pembangunan jalan dari Blangkejeren ke Pinding sejauh 60 kilometer. Padajarak 5 kilometer dari Blangkejeren, pembangunan jalan dibelokkan ke kawasan hutan lindung sejauh 20kilometer. ?Ini bukti kebohongan Pemda Aceh yang sebelumnya mengatakan hanya akan meningkatkan kualitasjalan lama. Namun di lapangan ternyata terjadi pemindahan jalur jalan,? ujarnya. Dalam kasus ini, yang digugat Walhi adalah Gubernur, Kepala Dinas Prasarana Wilayah, Kepala Bappedalda, Pimpinan DPRD Aceh, Menkimpraswil dan Direktur CV Cipta Puga selaku konsultan Amdal Proyek Ladia Galaska. Sidang kali ini, tidak dihadiri tergugat V yakni Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. Majelis hakim yang dipimpin Syafaruddin Nasution memutuskan akan melanjutkan persidangan 8 Desember mendatang dengan agenda jawaban dari para tergugat. ?Proses perdamaian akan dapat terus dilakukan sepanjang proses persidangan,? kata Syafaruddin. Sebelumnya, majelis hakim sempat meminta pembuktian awal dari penggugat berupa akta asli badan hukum dari Walhi. Yuswardi A. Suud - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

2 menit lalu

Pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, 26 Februari 2024. ANTARA/HO-Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR
Penelitian Tak Tuntas Sesar Gempa IKN dan Syarat TOEFL dari PT KAI di Top 3 Tekno

Selain soal sesar gempa di sekitar IKN dan syarat TOEFL untuk pelamar kerja di PT KAI, ada pula prediksi ketibaan musim kemarau di Jawa Barat.


75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

3 menit lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

12 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Liverpool Keok di Kandang Everton, Jurgen Klopp: Kami Terburu-bruu dan Tidak Cukup Baik

13 menit lalu

Ekspresi pemain Liverpool Mohamed Salah setelah pemain Everton Dominic Calvert-Lewin mencetak gol dalam pertandingan Liga Inggris di Goodison Park, Liverpool, 25 April 2024. Everton berhasil kalahkan Liverpool dengan skor 2-0 pada derby Merseyside. Action Images via Reuters/Lee Smith
Liverpool Keok di Kandang Everton, Jurgen Klopp: Kami Terburu-bruu dan Tidak Cukup Baik

Manajer Liverpool Jurgen Klopp meminta maaf kepada para penggemar setelah kekalahan 2-0 dari Everton dalam Derby Merseyside.


Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

14 menit lalu

Paro Taktsang atau Tiger's Nest di Bhutan (Pixabay)
Bhutan Hapus Syarat Asuransi Perjalanan yang Diwajibkan saat Pandemi

Penghapusan syarat asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengunjung untuk menjelajahi budaya, bentang alam, dan warisan unik Bhutan.


Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

18 menit lalu

Ilustrasi plagiat
Mahasiswa ITPLN yang Diduga Plagiarisme Minta Maaf, Dosen Cambridge Tak Akan Perpanjang Kasusnya

Dalam email permintaan maaf kepada Ilias Alami, dosen ITPLN terkesan seperti menyalahkan mahasiswa.


Lagu Like Crazy Jimin BTS Puncaki Hot 50 World Song

19 menit lalu

Jimin BTS. Foto: Instagram/@bts.bighitofficial
Lagu Like Crazy Jimin BTS Puncaki Hot 50 World Song

Lagu Like Crazy Jimin itu sudah sembilan kali menduduki posisi puncak 50 Hot World Song


Pola Tidur Baik Bantu Kurangi Risiko Penyakit Jantung dan Stroke

20 menit lalu

Ilustrasi wanita menggunakan penutup mata saat tidur. Foto: Freepik.com/senivpetro
Pola Tidur Baik Bantu Kurangi Risiko Penyakit Jantung dan Stroke

Pola tidur yang sehat dapat membantu meningkatkan kesehatan tubuh secara keseluruhan.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

21 menit lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

27 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?