Dalam berkas disebutkan para tersangka penganiyaan dijerat pasal 170 jo 351 jo 352 KUHP, mengenai penganiyaan berat dengan ancaman kurungan 9 sampai 12 tahun penjara. Menurut Yoyok, jika pihak kejaksaan tidak mempermasalahkan berkas yang dilimpahkan, seminggu kemudian polisi akan melanjutkan tahap berikutnya, penyerahan para tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Yoyok merasa yakin, berkas perkara akan diterima pihak kejaksaan, lantaran sejak awal pihak kejaksaan telah dilibatkan dalam proses pemeriksaan. "Kami tidak mau mengulangi kasus Eri Rahman yang bolak balik berkas," katanya. Untuk itu, ia berharap, "kalau pun ada kekurangan, semoga tidak menjadi masalah".
Sementara, menurut Agus Suratno SH, dalam waktu seminggu kejaksaan akan memproses berkas. "Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian, supaya berkasnya tidak bolak balik," katanya. Untuk menangani kasus ini, Agus mengaku akan menunjuk 10 orang jaksa. "Masing-masing berkas ditangani oleh dua orang jaksa," katanya. Tujuannya, menghindari beberapa kendala yang mungkin terjadi dan memenuhi target satu bulan untuk menyerahkan berkas ke pengadilan.
Hambali Batubara - Tempo News Room