Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Menolak Semua Dalil Tomy Winata

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan perkara gugatan Tomy Winata terhadap Pemred Tempo Bambang Harymurti, wartawan Tempo Dedy Kurniawan, dan PT Tempo Inti Media Harian kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9). Agenda persidangan kali ini adalah menyerahkan duplik dari para Tergugat. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Syamsul Ali. Sebelumnya Syamsul yang menggantikan Zoeber Djajadi bertanya pada para Penggugat dan Tergugat apakah dirinya boleh mewakili Zoeber. Zoeber sendiri berhalangan hadir karena mendadak mendapat tugas ke luar kota pagi tadi. Baik Penggugat maupun Tergugat yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing tidak berkeberatan Syamsul Ali memimpin sidang dan menerima penyerahan duplik. Dalam dupliknya, para Tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, tetap pada dalil-dalil yang ada dalam jawaban Tergugat. Tergugat secara tegas dan jelas menolak tuntutan ganti rugi perdata yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat I Bambang Harymurti diwakili Darwin Aritonang dari Kantor Pengacara Lubis, Santosa, dan Maulana. Sementara Tergugat II Dedy Kurniawan diwakili Lukman Hakim dari Kantor Pengacara Firman Wijaya & Partners. Sedangkan Tergugat III PT Tempo Inti Media Harian diwakili Rizal Adi Dharma dari Kantor Pengacara Maqdir dan Mulyadi. Sedang dalam pokok perkara, Tergugat megatakan tuntutan perdata mengenai penghinaan tidak dapat diajukan atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata, melainkan hanya dapat berdasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUH Perdata. Tergugat menganggap unsur-unsusr penghinaan sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya tidak terpenuhi sama sekali. Karena, untuk Penggugat bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mendasarkan pasal 1327 KUH Perdata, maka Penggugat harus terlebih dulu membuktikan terpenuhinya unsur-unsur penghinaan tersebut melalui peradilan pidana. Menurut Darwin Aritonang, dalam perkara ini, Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Alasannya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan bahwa pemuatan berita tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu pemberitaan juga tidak bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, karena isi pemberitaan didasarkan pada informasi atau data-data yang akurat yang langsung diperoleh dari Gubernur Ali Mazi. Tergugat menilai pemberitaan "Gubernur Ali Mazi Bantah Tommy Winata Buka Usaha Judi" tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan. Tergugat menilai pemberitaan di Republika Online yang dianggap Penggugat sebagai berita yang memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik menunjukkan ketidakkonsistenan Penggugat dalam mengutarakan dalil-dalilnya pada perkara ini. Dalam hal ini, menurut Tergugat, bagaimana Penggugat dapat mendalilkan berita di Koran Tempo tersebut bertentangan atau tidak berdasarkan pada Undang-Undang Pers. Padahal kedua berita yang dimuat pada harian yang berbeda sama sekali tidak memuat pernyataan atau konfirmasi dari Penggugat. Mengenai tuduhan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan pembunuhan karakter, Tergugat menolak dan menyangkal semua dalil-dalil yang diajukan. Dalam hal ini, logika atau dasar berpikir yang digunakan Tergugat adalah telah tepat. Sangatlah logis, kalau Tergugat mempertanyakan mengapa Penggugat tidak mengajukan upaya hukum terhadap pemuatan berita-berita pada Majalah Berita Mingguan Tempo edisi terdahulu. Jika dahulu Penggugat tenang-tenang saja terhadap pemberitaan dirinya, lalu kenapa sekarang bagaikan orang kebakaran jenggot dengan menebarkan sedikitnya empat gugatan kepada keluarga besar grup Tempo. Menurut Darwin, atas gugatan beruntun dari pihak Penggugat, Tergugat mempertanyakan apakah usaha Penggugat ini bukan indikasi pembunuhan karakter terhadap Tergugat. Pembunuhan karakter ini dikarenakan Tergugat telah dihakimi memuat berita-berita yang tidak benar dan berkualitas oleh Penggugat. Selain itu indikasi pembunuhan karakter oleh Penggugat terhadap grup Tergugat dapat dibuktikan dari fakta bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya-upaya hukum terhadap pemberitaan yang mengasosiasikan Penggugat dengan usaha perjudian. Walaupun pemberitaan mengenai hal itu sangatlah banyak dan diakui oleh Penggugat telah mencemarkan nama baiknya. Pemberitaan tersebut juga tidak mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat dan hal ini telah terbukti di persidangan. Bahkan, kata Darwin, justru Tergugatlah yang mengalami kerugian baik berupa kerugian materiil, imateriil, serta hilangnya reputasi. Pemberitaan yang dilakukan para Tergugat tidak mengakibatkan 'tercemarnya' nama baik Penggugat. Karena berita mengenai Penggugat yang dihubungkan dengan bisnis judi sudah lama diketahui masyarakat luas melalui berita-berita yang dimuat media masa. Darwin menjelaskan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa para Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka Tergugat meminta kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Untuk itu Tergugat yang melakukan gugatan balik (Rekonpensi) terhadap Penggugat, menuntut kepada pihak Tomy Winata untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 60 juta. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga diharuskan melakukan pemasangan iklan permintaan maaf di media cetak dan elektronik baik nasional maupun internasional. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

20 detik lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

1 menit lalu

Anwar Ibrahim. REUTERS
Malaysia Luncurkan Peta Jalan Menuju Ekosistem Startup Terbaik pada KTT KL20, Gelontorkan Miliaran Dolar

Lebih dari 25 investor dan perusahaan besar berkomitmen untuk menggelontorkan miliaran dolar ke dalam ekosistem startup Malaysia.


Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

1 menit lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Angkat Isu Pelecehan, Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa Segera Tayang di Bioskop

Hanung Bramantyo sebelumnya bimbang hendak ditayangkan di mana film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa lantaran mengangkat isu sensitif.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

2 menit lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

17 menit lalu

Spice Girl reuni di ulang tahun Victoria Beckham ke-50, Sabtu, 20 April 2024. Foto: Instagram/@victoriabeckham.
50 Tahun Victoria Beckham, Perjalanan Posh Spice Bersama Spice Girls

Perayaan ulang tahun ke-50 Victoria Beckham reuni Spice Girls. Bagaimana perjalanan istri david Beckham, si Posh Spice?


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

29 menit lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

30 menit lalu

BRImo Siapkan Posko Mudik di Rute Strategis

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, menyediakan Posko Mudik BRImo di titik-titik strategis hingga 16 April 2024.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

37 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

38 menit lalu

Iqbaal Ramadhan. Foto: Istimewa
Iqbaal Ramadhan Lebih Dekat dengan Fans, Bagikan Konten Eksklusif di Saluran WhatsApp

Iqbaal Ramadhan akan berbagi cerita tentang proses kreatif di balik musiknya secara eksklusif lewat Saluran WhatsApp.


Jakarta BIN Belum Pasti Lepas Megawati Hangestri ke Try Out V-League Korea Selatan

40 menit lalu

Atlet voli putri Indonesia Megawati Hangestri dan Agustin Wulandari saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Jakarta BIN Belum Pasti Lepas Megawati Hangestri ke Try Out V-League Korea Selatan

Manajer Jakarta BIN Sopandi mengatakan bakal menyesuaikan jadwal Proliga 2024 dengan Try Out V-League Korea Selatan sebelum lepas Megawati Hangestri.