Sesuai ketetapan pendidikan nasional, departemen maupun lembaga non departemen hanya dibenarkan memiliki satu pendidikan kedinasan. "Depdagri memiliki dua: STPDN dan IIP. Maka, sesuai ketentuan yang berlaku, memang harus digabungkan," katanya. Sayangnya, kata Hari, formulasi penggabungan STPDN dan IIP, itu masih dalam penelitian dan penjajakan. Alasannya, kedua lembaga, itu berbeda tingkatan: STPDN setingkat D-4 (Diploma 4), sementara IIP adalah jenjang pasca sarjana.
"Kita harapkan, 2004 sudah ada implementasinya, walaupun belum 100 persen penuh. Karena yang satu mendidik D-4, yang satu mendidik pasca sarja," katanya.
Selain itu, katanya, akan didirikan lembaga pendidikan kedinasan, setingkat APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri) di propinsi-propinsi. Kehadiran lembaga pendidikan pamong praja di daerah-daerah, itu dibutuhkan untuk mengawaki pemerintahan daerah, di era otonomi daerah dan desentralisasi. Apalagi, dengan berkembangnya kabupaten/kota baru. Walau demikian, kata Hari, lembaga pendidikan kedinasan, itu tidak harus didirikan di tiap propinsi.
Muannas - Tempo News Room