Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Tomy Winata Tidak Masuk Akal

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Permintaan uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar yang diajukan Tomy Winata dalam gugatannya kepada Koran Tempo dinilai tidak jelas dan terkesan asal-asalan. Sebab dalam gugatannya itu, pihak Tomy tidak mencantumkan bukti rincian kerugian materiil yang dideritanya.

Kalau tidak ada breakdown-nya atau perinciannya itu berarti gak jelas dong. Jadi bisa dikatakan gugatannya kabur dan asal-asalan, asal main gugat saja, kata Darwin Aritonang, kuasa hukum Pemimpin Redaksi Koran Tempo, Bambang Harymurti yang dalam perkara ini menjadi tergugat I.

Sedangkan ganti rugi immateriil sebesar US$ 2 juta yang juga diajukan Tomy, Menurut Darwin, itu wajar-wajar saja. Siapa pun, kata Darwin berhak menetapkan jumlah besarnya kerugian immateriil. Demikian juga permintaan agar para tergugat menyampaikan permintaan maaf melaui media massa cetak dan elektronik berskala nasional dan internasional.

Namun, kata Darwiin, berkaca pada pengalaman, selama ini jarang sekali gugatan immateriil yang dikabulkan pengadilan. Selama republilk ini berdiri, paling baru dua sampai tiga gugatan yang dikabulkan, kata Darwin saat dihubungi melaui telepon selulernya, Selasa (29/7) malam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yang menjadi masalah, jelas Darwin, gugatan yang diajukan Tomy Winata secara keseluruhan berdasarkan hukum tidak dibenarkan. Pasalnya gugatan itu mengabungkan perbuatan melawan hukum yang umum berdasarkan pasal 1365 dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan pencemaran nama baik. Karena menyangkut pencemaran nama baik yang tergolong tindakan pidana kata Darwin, seharusnya diselesaikan dahulu secara pidana, apakah benar Koran Tempo telah mencemarkan nama baik Tomy Winata . Vonis dari pengadilan itulah yang menjadi dasar untuk mengugat, katanya.(Nunuy Nurhayati-TNR)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

7 menit lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

20 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

27 menit lalu

Burung Kacamata Morotai. ebird.org
Spesies Burung di Indonesia Bertambah Tahun Ini, Mengubah Status Keterancaman

Bagaimana jumlah spesies burung di Indonesia bisa bertambah pada tahun ini? Simak penjelasan Burung Indonesia.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

27 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

28 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

29 menit lalu

Potongan adegan dalam kampanye terbaru Levi's, yakni Live in Levi's 2024.  Foto : Levi's
Live in Levi's 2024 Mengundang Para Penari untuk Film Pendek

Levi's meluncurkan kampanye terbaru Live in Levi's 2024 lewat film dan open casting #LevisOpenCall


UNICEF Minta Gencatan Senjata di Gaza Bukan Simbolik

46 menit lalu

Warga Palestina berkumpul untuk menerima makanan gratis saat penduduk Gaza menghadapi krisis kelaparan, selama bulan suci Ramadhan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara 19 Maret 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
UNICEF Minta Gencatan Senjata di Gaza Bukan Simbolik

UNICEF memperingatkan gencatan senjata di Jalur Gaza harus bersifat substantif, bukan simbolik dan harus bisa mengakhiri bencana kemanusiaan


Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

46 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Cerita Enik Waldkonig Ihwal Ferienjob Sampai Diusut Polisi: Tak Ada Surat Panggilan Tiba-Tiba jadi Tersangka

Enik Waldkonig menjelaskan tidak pernah mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri soal ferienjob. Tiba-tiba tersangka.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

56 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.