Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Samadikun Hartono Tidak Hadir di Persidangan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Samadikun Hartono, terpidana empat tahun dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tidak hadir pada persidangan peninjauan kembali (PK) yang dimintanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi siang. Sidang ditunda karena pemohon PK tidak hadir, kata Ketua Majelis Hakim Iskandar Tjake di persidangan itu.

Selain karena terpidana Samadikun tidak hadir, persidangan ditunda juga karena OC Kaligis, ketua tim pengacara Samadikun Hartono, juga tidak hadir karena sedang di luar negeri.

Y.W. Mere, pihak termohon peninjan kembali, dalam persidangan meminta kepada majelis hakim untuk dapat melihat surat kuasa tertanggal 28 Mei 2003 yang dikuasakan Samadikun kepada kantor pengacara O.C. Kaligis. Majelis Hakim pun mengizinkan. Ternyata surat kuasa itu ditandatangani sendiri oleh terpidana Samadikun, untuk itu kami melalui majelis hakim minta Samadikun dihadirkan di persidangan berikutnya. Karena kejaksaan sudah berusaha untuk mencari Samadikun, kata Mere.

Samadikun Hartono, bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 11,9 miliar, pada 28 Mei 2003 memberikan kuasa khusus kepada kantor pengacara OC Kaligis. Pada 28 Mei 2003 itu orangnya ada, tapi kalau sekarang saya tidak tahu, kata Rico Pandeirot, pengacara Samadikun.

Kami sudah berusaha menghadirkan terdakwa pada hari ini (28/7). Tapi kami sendiri belum dapat menghubunginya, kata dia. Samadikun Hartono, lanjutnya, dihubungi oleh pengacaranya agar datang ke persidangan melalui surat ke kantor, rumah, maupun telepon. Tapi orangnya tidak ada, kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya apakah sebagai pengacara dia memberikan nasihat kepada terpidana agar mau menjalani hukuman, Pandeirot menyatakan pihaknya memberikan nasihat untuk mengajukan peninjauan kembali. Nasihat hukum dari kami adalah mengajukan PK. Mengenai lari dan tidaknya dia, kami tidak tahu, kata dia.

Andi Samsan Nganro, salah satu hakim anggota, usai sidang mengatakan ada batas waktu bagi pemohon peninjauan kembali untuk tidak hadir di persidangan. Pada persidangan selanjutnya, 11 Agustus 2003, kami akan meminta ketegasan dari kuasa hukum Samadikun, sanggup tidak menghadirkan kliennya. Jika mereka tidak sanggup, maka kami tetap akan meneruskan ke Mahkamah Agung, kata dia.

Mengenai hasil selanjutnya setelah diserahkan ke MA, kata Andi, itu terserah MA. Jika ternyata terpidana tidak hadir, prosesnya akan tetap berlanjut. Daripada ditunda-tunda terus. Kami akan membuat berita acara nanti, kata dia. (Putri Alfarini-Tempo News Room)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 menit lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 menit lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

5 menit lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

5 menit lalu

Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia di Hannover Messe 2024

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

5 menit lalu

Phi Phi Islands di Phuket, Thailand (Pixabay)
Phuket dan Pattaya Overtourism, Pelaku Usaha Pariwisata Thailand Usul Pajak Turis Rp132.000

Selama musim ramai, Phuket di Thailand mengalami kemacetan lalu lintas dan kekurangan air, bandaranya pun kehabisan slot untuk penerbangan baru.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 menit lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

6 menit lalu

Rapid test Covid-19 di lokasi UTBK Universitas Padjadjarab (Unpad) Jatinangor, Sabtu 11 Juli 2020 mendapatkan 5 orang reaktif dari total 184 orang yang diperiksa. Kredit: Dok.Humas Unpad
Beberapa Kejadian yang Merugikan Peserta UTBK di Unpad, Bahkan Bikin Gagal

Ada beberapa kejadian berulang yang bisa merugikan peserta UTBK.


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

11 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

15 menit lalu

Shin Tae-yong memimpin latihan Timnas U-23 Indonesia di Dubai pada Selasa, 2 April 2024. PSSI
Piala Asia U-23: Hadapi Korea Selatan, Shin Tae-yong Nilai Timnas Indonesia U-23 Lebih Diuntungkan

Shin Tae-yong mengungkapkan ada dua faktor Timnas Indonesia U-23 lebih diuntungkan ketimbang Korea Selatan jelang perempat final Piala Asia U-23 2024.