"Sepuluh pulau ini masih menjadi PR (pekerjaan rumah) untuk diselesaikan," ujar Rokhmin, Sabtu (12/7), di Manado, Sulawesi Utara. Karena itu, untuk peta terbaru Indonesia yang diberi judul batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), telah diubah menjadi peta NKRI.
Sesuai hukum laut internasional, kata Menteri, Indonesia tak bisa mengklaim wilayah itu sebelum ada persetujuan dengan negara yang berbatasan langsung. "Kita nggak bisa bilang batas wilayah NKRI kalau masih ada batas-batas dengan negara lain yang belum disetujui."
Meyinggung penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal-kapal asing, Rokhmin mengatakan, tiga tahun terakhir mulai berkurang karena kerjasama Departemen Kelautan dan Perikanan dengan TNI Angkatan Laut dan Polri makin membaik. Sebelumnya ada sekitar 5.000 kapal ikan ilegal yang sering malang-melintang di perairan Indonesia, kata dia, sekarang yang beroperasi secara ilegal di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia tinggal 1.000 kapal. "Kalau ada satu atau dua kapal yang suka menerobos perairan teritorial dan perairan pedalaman kita, wajarlah. Kita baru tiga tahun memulai," dia beralasan. (Verrianto Madjowa-Tempo News Room)
Baca Juga: