Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan kepada Samadikun awal Juli lalu, namun terpidana tidak memenuhi panggilan. Jika Senin ini Samadikun tidak memenuhi panggilan, kata Salman, Kami akan layangkan surat panggilan kedua. Surat panggilan kedua akan dikirim Rabu mendatang (9/7) ke alamat Jalan Jambu No. 88 Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.
Jika pihak Samadikun tidak kooperatif, kata Salman, Rabu mendatang akan dilakukan eksekusi paksa. Mekanisme eksekusi paksa tersebut, akan dilakukan oleh kejaksaan dibantu dengan pengawalan dari polisi dengan menjemput terdakwa ke alamat tersebut di atas.
Tim ini akan langsung membawa Samadikun ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa tahanannya. Semua berkas sudah kami siapkan, ujar Salman, yakni berupa surat dan akte pemberitahuan pengadilan yang harus ditandatangani oleh terdakwa.
Meskipun pihak Samadikun melakukan banding ke tingkat kasasi, menurut Salman, proses eksekusi tetap akan dijalankan sebagaimana diatur dalam undang-undang bahwa proses kasasi tidak akan mempengaruhi proses penahanan. (Danto-Tempo News Room)