Stanley yang dihubungi Tempo News Room via telepon, Sabtu (5/7) malam, menyatakan bahwa operasi itu dilakukan dengan menghormati kedaulatan Indonesia secara penuh, baik laut dan udara. Pesawat tempur yang melintasi wilayah Indonesia ini merupakan suatu operasi yang biasa dan sesuai dengan hukum internasional, jelasnya.
Kelima pesawat tempur F-18 yang terbang dan langsung mendarat di kapal Vincennt milik Amerika ini, menurut Stanley telah melalui proses perizinan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan operasi. "Sebelumnya, malamnya, pemerintah Indonesia sudah diberitahu akan ada operasi terbang kelima pesawat tempur itu," paparnya.
Sayangnya waktu ditanya oleh TNR kepada siapa izin itu disampaikan dan dengan cara apa, Stanley menjawab tidak tahu. Jelasnya saya kurang tahu. tapi izin ini dilakukan dengan cara biasa dan sesuai dengan Komite Internasional, jelas Stanley.
Selama wawancara via telepon ini dilakukan, Stanley selalu mengulang-ulang pembicaraan. Ia selalu menegaskan bahwa operasi yang dilakukan pesawat tempur F-18 Hornet adalah operasi biasa dan sama sekali tidak melanggar kedaulatan wilayah udara RI. Pesawat itu melintas dengan tetap menghormati kedaulatan laut dan udara Indonesia, tegasnya. (Listi FitriaTempo News Room)