Tuduhan kepada Menkeham ini didasarkan pada janji amandemen yang disampaikan Menkeh HAM tiga bulan lalu. Ketika itu Menteri beralasan konsep amandemen belum selesai dan amandemen itu tidak menjadi prioritas pemerintah. Hal itu menunjukkan pemerintah tidak sungguh-sungguh berniat melakukan UU anti terorisme.
Selain itu, Rahlan mengatakan kebijakan anti terorisme itu tidak memberikan keseimbangan antara kebebasan dan keamanan masyarakat sipil. Selain itu UU anti terorisme tidak membedakan aksi terorisme dan political dissent dan memberi peluang kekuatan mutlak pada intelejen tanpa melalui proses hukum untuk melakukan tindakan. Karena itu Imparsial menuduh pemerintah telah mengingkari prinsip akuntabilitas publik dari UU itu.
Mereka juga menuduh pemerintah melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yang menjunjung tinggi norma-norma kesusilaan, kepatutan dan hukum. Karena itu mereka mendesak pemerintah dalam hal ini Depkeh HAM untuk mengajukan amandemen UU ini kepada DPR. Imparsial mendesak pemerintah untuk meratifikasi instrumen internasional terkait pemberantasan terorisme. (Purwanto-TNR)