Penghentian reklamasi itu diputuskan Walikota Suharto dalam suratnya tanggal 11 Juni lalu kepada Direktur PT. BAS dan Direktur PT SKL. Sebelumnya permintaan penghentian reklamasi pantai itu telah disampaikan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Penolakan Penimbunan Pantai Teluk Lampung (KP3TL).
Penghentian reklamasi secara sementara itu, menurut Ketua Bapedal Kota Bandar Lampung, Nahori M. Toha untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan di Teluk Lampung. Dikatakannya, pemerintah kota Lampung akan mengevaluasi reklamasi tersebut dengan melibatkan ahli lingkungan di Universitas Lampung. Saya berharap reklamasi tetap dilanjutkan, kata Nahori.
Jawaban Nahori itu yang membuat KP3TL tetap khawatir lingkungan Teluk Lampung akan tetap rusak. Menurut, Hazairin, Sekretaris Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Wilayah Lampung (FKKM), langkah Walikota tersebut masih belum memberikan kepastian. Penghentian itu hanya pura-pura, kata Hazairin, Kamis (13/6).
Reklamasi Teluk Lampung dimulai Februari lalu dengan cara menguruk 20 hektar pantai di Kelurahan Sukaraja. Kelak, lahan baru ini akan disulap sebagai kota baru.
(Hermansyah-TNR)