Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dengan Hak Angket, Fraksi Reformasi Pertanyakan Indosat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Reformasi DPR-RI akhirnya memilih untuk menggunakan hak angket untuk mengetahui lebih jauh proses divestasi dan privatisasi PT Indosat Tbk sebesar 41,94 % ke Singapore Technologie Telemedia. “Kami tidak sepakat jika privatisasi hanya semata-mata untuk memenuhi target APBN. Hal ini sudah kami persiapkan untuk diajukan pada masa persidangan mendatang,” kata Wakil Ketua Fraksi Reformasi Munawar Sholeh kepada para wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (31/12). Berkaitan dengan hal tersebut, fraksi gabungan PAN dan Partai Keadilan ini meminta pemerintah agar menunda divestasi Indosat hingga selesainya pengesahan undang-undang privatisasi BUMN. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya pro dan kontra serta implikasi negatif lainnya di masyarakat. Dalam jumpa pers itu Fraksi Reformasi secara resmi merespon jawaban Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi berkaitan dengan persetujuan DPR terhadap divestasi tersebut. Menurut Munawar, keterangan mengenai adanya persetujuan DPR yang diwakili komisi keuangan masih bersifat pembicaraan awal atau persetujuan prinsip. Padahal, seharusnya sebelum pengumuman pemenang divestasi, pemerintah terlebih dahulu menjelaskan proses tersebut secara transparan. "Apalagi, tidak ada tim yang secara khusus dibentuk dalam divestasi Indosat seperti pada divestasi Bank BCA atau Bank Niaga,” kata Munawar. Anggota fraksi lainnya, Rosyid Hidayat menambahkan sebenarnya tidak ada kesepakatan yang mengarah pada divestasi pada rapat dengar pendapat umum antara DPR dan Direktur Indosat pada tanggal 13 November 2002. Begitu pula saat pertemuan tertutup dengan Laksamana pada tanggal 25 bulan yang sama. “Jadi ini dipaksakan dan melanggar berbagai ketentuan,” kata salah satu wakil rakyat yang ikut dalam pengaduan Laksamana ke kepolisian dalam kasus serupa. Sekretaris fraksi M Wahyudi Indrajaya, pada bagian lain mengatakan, seharusnya pemerintah menjalani kesepakatan yang ada. Kesepakatan yang dimaksud adalah sosialisasi rencana kerja privatisasi serta kembali mengkonsultasikannya dengan DPR. Masalah harga yang dianggap terlalu murah juga mengemuka dalam pernyataan fraksi ini. Rosyid mengutip data bahwa salah satu anak perusahaan Indosat, yaitu Satelindo saja bisa dilepas dengan harga Rp.13 ribuan per lembar sahamnya. Sedangkan hanya dengan Rp. 12.950 perlembar saham, STT telah memiliki perusahaan termasuk anak perusahaannya. Ketika ditanya tentang alasan penggunaan hak angket, sekretaris merangkap juru bicara Samuel Koto mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk kelengkapan data yang transparan. Sebab pengajuan hak angket akan membuat suatu investasi mendalam terhadap proses divestasi itu. Menurut dia, BUMN sebagai aset negara dan publik harus diketahui jelas pengelolaannya, sehingga apa pun faktanya harus diungkapkan sejelas-jelasnya. “Kalau publik ingin kepastian juga bisa menempuh insturmen lain, seperti gugatan class action,” kata dia. Mengenai isu setoran sekitar 7% dari nilai divestasi Indosat ke partai pemerintah, Samuel mengaku belum mengetahui kebenarannya. Karena itu dia tidak ingin menanggapai hal itu. Sedangkan, cibiran publik yang menyatakan sikap menolak dianggap lambat, fraksi itu mempertanyakan kembali ikhwal pengumuman pemenang yang disampaikan di hari minggu dan di saat DPR reses. (Dede Ariwibowo - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

4 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

25 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

35 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

43 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

49 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

53 menit lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

55 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.