Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi DPR Tak Menjamin Kasus Trisakti Bisa Disidik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati DPR akan merekomendasikan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan II termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tapi itu tak menjamin penyidikan kasus tersebut bisa diteruskan. Pasalnya, para tersangka penembakan mahasiswa pada 1998 itu telah dihukum oleh pengadilan militer pada 1999. Pesimisme itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, di Jakarta, Senin (23/12). Hal ini diungkapkan Pangaribuan atas ajakan Komisi Nasional HAM untuk mendesak DPR mengubah rekomendasi keputusan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II. Dari DPR sendiri, Ketua Komisi Hukum dan HAM, Teras Narang, mempersilakan Komisi Nasional HAM untuk menyampaikan surat permohonan pengubahan rekomendasi itu. Namun, ia tak menjamin permintaan itu bisa direalisasikan karena "harus melalui proses perubahan rekomendasi." Menurut Pangaribuan, pengadilan ad hoc HAM untuk ketiga kasus yang dijadikan satu paket itu tak mungkin digelar karena sudah ada proses hukum sebelumnya, yakni pengadilan militer. Pasal 91 Undang-Undang HAM Nomor 39/1999 menyebutkan Komnas HAM harus menghentikan penyelidikan jika suatu kasus sudah dproses oleh upaya hukum lainnya. Berdasar bunyi Undang-Undang itu, maka kejaksaan tidak mungkin menindaklanjuti penyidikan kasus ini. "Tak ada pengadilannya, mau dibawa kemana berkas penyidikannya?" kata Pangaribuan. Ditambahkan, hal ini juga akan melanggar asas nebis in idem, yaitu pengadilan yang sama untuk perkara yang sama. Padahal, hukum di Indonesia tak membolehkan suatu perkara disidangkan kembali jika sudah ada keputusan pengadilan sebelumnya. "Apakah keputusan pengadilan militer bisa dianulir?" tanyanya. Para tersangka yang sudah dihukum itu, lanjut Pangaribuan, adalah para prajurit yang didakwa menembak para mahasiswa ketika terjadi kerusuhan akibat bentrok dengan aparat saat demontrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Jika pengadilan ad hoc HAM nanti akan menghukum pada komandannya, hal ini pun tak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang HAM. Pasal 42 Undang-Undang HAM Nomor 26/2000 menyatakan seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM atau tidak menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. "Para anak buah itu sudah dihukum, kok," katanya. Namun, Pangaribuan menyambut baik jika ada usulan untuk secara bersama-sama membicarakan penyelesaian kasus ini. Saat Sekretaris Jenderal Komnas HAM dijabat Asmara Nababan muncul ide untuk dibentuk tim kecil guna membahas kasus ini. Anggotanya terdiri dari anggota Komnas, Kejaksaan Agung, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, tim itu tak jadi dibentuk karena Nababan tak lagi terpilih sebagai Sekjen saat terjadi pergantian anggota Komnas. Berkas penyelidikan kasus ini sendiri tercatat tiga kali dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil, seperti sumpah anggota Komisi dan penambahan saksi polisi dan militer. Namun, Komnas HAM menganggap penyelidikan kasus ini sudah selesai tinggal disidik oleh Kejaksaan Agung dengan menentukan para tersangkanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

2 menit lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

10 menit lalu

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah? Foto: Canva
10 Negara dengan Lapangan Kerja Paling Banyak, Tertarik Pindah?

Berikut ini daftar negara dengan lapangan kerja paling banyak di dunia, didominasi oleh negara-negara Eropa. Tertarik untuk pindah?


Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

10 menit lalu

Taylor Swift. Instagram.com/@taylorswift
Taylor Swift Memecahkan Rekor Spotify hingga Penjualan Vinyl The Tortured Poets Department

Seperti karya-karya Taylor Swift yang lain, album The Tortured Poets Department juga memecahkan beberapa rekor


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

11 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

14 menit lalu

Rizky Ridho. Foto: Tim Media PSSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23, Rizky Ridho: Tidak Ada Tekanan untuk Kami

Timnas Indonesia U-23 berusaha kembali mengukir sejarah saat menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

20 menit lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

22 menit lalu

Pemandangan di sekitar kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur (dok Kemenpar)
Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

24 menit lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

25 menit lalu

Ketahui kode transfer BCA ke BRI serta biaya dan metode transfernya. Transaksi keuangan jadi lebih mudah dan praktis. Foto: Canva
Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.