Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abilio Soares Diancam Hukuman Mati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares diancam maksimal hukuman mati dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebelum, saat dan sesudah jajak pendapat penentuan kemerdekaan Timor Timur pada 1999. Jaksa Penuntut Umum ad hoc I Ketut Murtika membacakan dakwaan setebal 20 halaman pada persidangan pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3). Murtika mendakwa Soares telah melanggar pasal 42 (2 a dan b) cis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 UU No 26/2000 tentang pengadilan HAM. Hal tersebut dianggap pelanggaran HAM berat karena mengabaikan terjadinya penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan penduduk sipil pro kemerdekaan Timor Timur. Padahal, kata Murtika dalam dakwaannya, Soares menerima informasi yang jelas dalam aksi penyerangan oleh kelompok pro integrasi. Sebagai gubernur Timor Timur pada 1999, Soares dianggap bertanggung jawab secara pidana dalam pelanggaran HAM berat tersebut meski pembunuhan dilakukan oleh bawahannya yakni bupati Liquisa Leonito Martins, Bupati Covalima Herman Sedyono dan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Eurico Gutteres. Aksi penyerangan itu, kata Murtika, diketahui secara sadar oleh Soares, namun ia mengabaikan terjadinya aksi tersebut sehingga nyawa puluhan penduduk sipil melayang. Penyerangan oleh kelompok pro integrasi itu dilakukan di beberapa tempat. Slah satunya, kediaman pastor Rafael Dos Santos yang menyebabkan 22 orang tewas dan 12 orang luka-luka. Tempat lainnya adalah kediaman Manuel Viegas Carrascalao yang menyebabkan 12 orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Pada 4 dan 5 September 1999, sebanyak 46 orang pengungsi di Diosis Dilli meninggal dalam penyerangan oleh kelompok pro integrasi. Sedangkan penyerangan di rumah uskup Bello, jumlah korban meninggal berjumlah 10 orang dan luka-luka tercatat satu orang. Penyerangan di Gereja Ave Maria menyebabkan 27 orang meninggal. Soares juga dianggap sebagai penggagas pembentukan organisasi politik Forum Persatuan Demokrasi dan Keadilan sebelum jajak pendapat dilakukan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh bupati di wilayah Timor Timur ini dibentuk juga Pam Swakarsa untuk mengamankan Timor Timur. Soares dalam persidangan itu didampingi oleh penasehat hukumnya Juan Felix Tampubolon dan Idrianto Senoadji. Usai sidang, Idrianto kepada pers mengatakan, dengan dakwaan jaksa tersebut pihaknya akan mengajukan legislatif review kepada MPR. Para pengacara berpendapat jika pasal 43 UU 26/2000 dianggap tidak berlaku surut karena telah ada amandemen UUD 1945 pada 2001 pasal 28i, maka persidangan harus dihentikan. Selain itu, "Kami juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung," kata Indrianto. Judicial review, kata Indrianto, akan mempertanyakan soal PP No 2/2002 tentang perlindungan saksi yang menyebutkan saksi boleh untuk tidak bertatap muka dengan tersangka pelanggaran HAM Berat. Abilio Soares yang mengenakan stelan jas hitam enggan berkomentar kepada wartawan usai persidangan selama sekitar satu jam itu. Pengadilan HAM ini merupakan kasus yang pertama kali digelar di Indonesia. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Emmy Marni Muchtar dan empat orang hakim anggota itu akan dilanjutkan pada 21 Maret 2002 mendatang. Sidang hari itu juga diikuti oleh para para wartawan baik dalam dan luar negeri. Mantan Wakil Panglima Perang Timtim Eurico Gutterers juga tampak hadir dalam persidangan itu. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

13 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

35 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

40 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

45 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

52 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

59 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.