Piet tak lupa meminta situasi yang sudah selama setahun kondusif ini dipelihara. Aapalagi menurut dia, status siaga V oleh Sekjen PBB Koffi Annan telah diturunkan ke siaga IV baru-baru ini. Dengan status baru itu maka lembaga kemanusiaan internasional sudah dapat beroperasi kembali di wilayah Timor Barat. Khususnya untuk menangani para pengungsi TimTim.
Status siaga V diberlakukan menyusul tewasnya 3 staf PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) pada 6 September 2000. Insiden bermula akibat tewasnya mantan Komandan Laksaur Olivio Menndonsa Moruk di Betun pada 5 September, 60 km arah selatan kota Atambua, Kabupaten Belu. Sejak saat itu seluruh lembaga internasional hengkang meninggalkan Timor Barat hingga saat ini, sehingga penanganan pengungsi itu hanya ditangani Pemerintah Daerah (Pemda) NTT.
Kapolda NTT Brigjen Pol. Jacky Uli kepada wartawan di Kupang menegaskan pihaknya telah menggelar Operasi Sapu Turangga untuk menertibkan kepemilikan senjata api organik termasuk senjata rakitan. Operasi ini kata Kapolda bertujuan untuk memlihara agar situasi di NTT tetap kondusif. Penegasan serupa sebelumnya sudah disampaikan oleh Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Willeam T da Costa. Dalam yang dipimpinnya 15- 16 Agustus lalu, khusus di Kota Kupang pihaknya berhasil menyita 7 pucuk senjata api standar masing-masing FN-32, Walter, CIS, G3.83 FMP, LE dan SKS serta 2 pucuk jenis M-16 A1. Operasi serupa digelar diseluruh kabupaten. Mulai dari kabupaten Kupang, Belu, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan.
"Dari hasil Operasi Sapu Turangga ini, 90 persen senjata diantaranya disita dari para warga eks spengungsi Timtim di sejumlah kamp," kata Kapolda. Menariknya, salah satu senjata pistol FN 32 lengkap dengan 6 butir peluru disita dari tempat kediaman mantan Ketua DPRD Provinsi Timtim, Armindo Mariano Soares di Kelurahan Oebobo. Menurut Kapolda, polisi sebagai penegak hukum tetap komit terhadap penegakan hukum. “Siapapun tidak ada yang kebal hukum, yang bersalah harus dihukum," kata Kapolda. Namun dalam hal kepemilikan senjata api terhadap para pejabat eks TimTim tidak dilakukan proses hukum. Mereka diberikan toleransi dan petugas hanya mengambil senjatanya saja. (Jeffriantho)