Melalui Keppres itu pula, Chaeruddin diangkat menjadi jenderal polisi berbintang empat. Acara pelantikan tersebut tidak disertai dengan pengambilan sumpah jabatan, melainkan hanya pembacaan Keppres 56 dan 57/Polri/Tahun 2001.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan, pengangkatan ini atas persetujuan Ketua DPR, Akbar Tandjung. Setelah DPR menyelesaikan masa resesnya akan ditetapkan pemegang jabatan definitif Kapolri. Sedangkan mengenai polemik tongkat komando yang belum diserahkan mantan Kapolri Jenderal (Pol) S. Bimantoro, menurut Presiden, karena Polri sudah dipisahkan dari TNI, maka Polri bukan lagi kekuatan militer. Jadi, tidak perlu melaksanakan penyerahan tongkat komando dari pejabat lama ke pejabat baru.
Menko Polsoskam Agum Gumelar dan para Kepala Staf TNI tidak terlihat dalam acara itu. Pejabat tinggi negara yang hadir adalah Menteri Negara Pemukiman dan Prasarana Wilayah Erna Witoelar; Menperindag Luhut B. Pandjaitan; Menko Perekonomian Burhanuddin Abdullah; Menteri Perhubungan Budi Muliawan Suyitno; Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD; Ketua DPA Achmad Tirtosudiro; serta Menteri Negara Riset dan Teknologi AS Hikam; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hilal Hamdi; Menteri Dalam Negeri Surjadi Soedirdja; Menteri Sekretaris Kabinet Marzuki Darusman; Menteri Kehutanan Marzuki Usman; Sekretaris Militer Budhy Santoso; Sekretaris Presiden, Abdul Mudjib Manan; Sekretaris Negara, Maftouh Basyuni. (Dian Novita)