Tuntutan jaksa dalam persidangan menyebutkan, Elize secara sah dan meyakinkan, bersalah telah menerima, membawa, dan menguasai bahan peledak, tanpa hak dan ijin yang sah sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No: 12/DRT/1951. Jaksa penuntut umum Surung Aritonang membacakan tuntutan terhadap Elize tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/7) siang.
Surung menyebutkan dalam tuntutannya, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Elize adalah tidak mengakui nama orang yang menyuruhnya membawa bom. Pernyataan Elize dalam persidangan pun berubah-ubah.Awalnya, dalam BAP pertama, Elize mengaku bahwa orang yang menyuruhnya adalah Tommy Soeharto. Kemudian, pernyataannya diganti, bahwa orang menyuruhnya sudah dikenal dan memiliki wajah mirip Tommy. Akhirnya, dia mengatakan tidak kenal sama sekali dengan orang yang memberinya tugas membawa bom. “Seharusnya dia mengatakan siapa yang menyuruh membawa bom agar tuntutannya bisa diperkecil,” kata Surung.
Surung juga menyatakan bahwa batas hukuman maksimal yang bisa ditutut kepada Elize adalah hukuman mati. Selain itu, kata Surung, Elize tidak memperlihatkan penyesalannya terhadap apa yang telah dilakukannya. Padahal, apa yang dilakukan Elize secara potensial sangat membahayakan masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan umum. Sebab, bom tersebut menurut rencana akan diledakkan di gedung Deperindag, Kejagung, dan Depkeu, Jakarta. “Dalam menyusun tuntutan tersebut, pihak kejaksaan juga melihat kondisi yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan maraknya peledakan bom,” katanya.
Ketika mendengar tuntutan tersebut, Elize hanya terdiam di muka persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Soehartono, SH. Seusai sidang pun, wanita yang punya keahlian meramal itu enggan berkomentar dan langsung menuju mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Penjara Pondok Bambu.
Sikap diam Elize itu sangat berbeda dengan keadaannya ketika dia menunggu persidangan. Ketika itu, Elize bahkan sempat bercanda-canda dengan wartawan di ruang tahanan PN Jaktim. Selama persidangan, Elize yang mengenakan baju merah ditutupi blazer hitam, sesekali melemparkan senyumnya.
Suasana persidangan itu sendiri tampak ramai dihadiri masyarakat luas. Sidang itu juga mendapat pengamanan dari aparat. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan pledoi dari penasehat hukum Elize. (Dede Aribowo)