Hari berpendapat jika Kapolri bersalah, seharusnya yang menangkap adalah polisi militer atau provost karena “polisi itu masih menjadi bagian dari militer.” Lagipula, lanjutnya untuk menangkap seseorang harus ada bukti kuat. Ia menyarankan agar presiden tidak menambah polemik baru, “presiden harus menunjuk Kapolri baru.”
Kapolri baru perlu ditunjuk agar tidak terbentur pada struktur organisasi kepolisian. Sebenarnya, menurut Hari yang juga wakil Ketua MPR-RI, Presiden sudah memberi peringatan secara lisan maupun tertulis pada Kapolri S. Bimantoro. “Peringatan secara lisan saja sudah membuat track record-nya jelek,” kata Hari. Ia mengakui tindakan Bimantoro bisa dikatakan insubordinasi, namun itu secara moral saja.
Perintah Presiden kepada Wakapolri Komjen Pol Chaeruddin Ismail untuk menangkap Bimantoro, kata Hari, tidak bisa dibenarkan secara hokum. Menurutnya, meski secara de jure Bimantoro tidak lagi menjabat sebagai Kapolri namun secara de facto ia masih memegang tongkat Kapolri. (Anggoro Gunawan)