Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Trisakti Kembali Disidangkan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus penembakan terhadap empat mahasisiwa Universitas Trisakti kembali disidangkan di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, Senin (18/6) pagi. Persidangan kali ini mengajukan sebelas orang anggota Barimob Polri sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh oditur militer yang diketuai Letkol CHK Taufik Rahman.

Sebelas terdakwa yang diajukan dalam persidangan itu antara lain Ipda Erick Kadir, Bripda Raul da Costa, Bharada Suparwanto, Bripda Joko Irwanto, Bripda Tedy Iskandar, Bripda Anang Yulianto, Bripda Cahyo Nugroho, Bharada Langgeng Sugianto, Bharada Idad Musadad (sudah meninggal dunia), Bharada Santoso dan Bripda Dominggus Pinto (Disersi).

Majelis hakim terdiri dari Letkol Laut (KH) A.R Tampubolon (hakim ketua), Letkol CHK Anton R. Saragih (hakim anggota I), dan Letkol Laut (KH/W) Sinoeng Harjanti (hakim anggota II). Setelah pembacaan dakwaan oleh ouditur militer, Tampubolon menanyakan kepada seluruh terdakwa apakah mengerti dakwaan yang dibacakan. Terdakwa secara serentak menjawab: “Tidak mengerti”. Jawaban itu kontan ditanggapi mahasiswa yang hadir pada persidangan itu dengan kata-kata yang menunjukkan ketidakpuasan.

Kemudian, ouditur militer meminta ketua majelis hakim untuk meringkas dakwaannya. Secara umum, oditur militer menjelaskan, dakwaan disusun secara kumulatif yang terdiri dari dua, dakwaan I dan dakwaan II. Masing-masing dakwaan tersebut terdiri dari dua alternatif. Dakwaan I, alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP jo 35 tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP jo 2 tentang penggunaan kekerasan yang menyebabakan kematian pada orang lain.

Dakwaan II, altenatif pertama adalah pasal 350 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. Sementara alternatif kedua adalah pasal 170 KUHP ayat 1 jo 1 tentang kegiatan yang menyebabkan luka-luka pada orang lain.

Atas permintaan terdakwa, eksepsi terhadap dakwaan tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada penasehat hukum yang terdiri dari Hotma Sitompoel, Ruhut Sitompul dan beberapa perwira dari Badan Pembinaan Hukum Polri. Sebelum persidangan diakhiri, Hotma meminta kepada majelis hakim untuk membacakan pernyataan sikap dari para terdakwa. Pernyataan sikap ini, lanjut Hotma, bukan merupakan eksepsi atas dakwaan yang baru saja dibacakan. Permintaan ini ditolak majelis hakim. “ Ini persidangan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Jadi keberatan terdakwa harus dimasukkan ke dalam eksepsi,” ujar Tampubolon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah berunding beberapa saat, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu sepuluh hari kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi dakwaan oditur militer. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/6) mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, civitas akademika Universitas Trisakti mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya menginginkan agar kasus Trisakti, Semanggi I dan II diselesaikan melalui pengadilan HAM. Selain itu, mereka juga mendesak Pansus untuk lebih menelaah peran DPR untuk mengajukan usulan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad hoc. Hal ini, ujar mereka, telah ditentukan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi Trisakti, Semanggi I dan II yang merupakan pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights). (Arinto Wiryoto/Dede Ariwibowo)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

16 menit lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

2 jam lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

3 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

4 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

4 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

4 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

5 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

5 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

5 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

5 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni