Menurutnya, reevaluasi aset tersebut akan berdampak pada membengkaknya beban pembayaran pajak oleh PLN. Padahal reevaluasi aset PLN adalah salah satu kriteria yang harus dipenuhi jika BUMN itu mejalani privatisasi. Kendati ditunda, bukan berarti PLN bebas untuk tidak membayar pajak. "Dalam hal ini, pihak Departemen Keuangan tidak bisa memberikan pengecualian bagi BUMN untuk tidak membayar pajak," tegas Purnomo.
Masalah restrukturisasi keuangan PLN, memang menjadi salah satu agenda pokok dalam rakortas yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu. Rakortas tersebut juga membahas pembayaran hutang PLN oleh pemerintah, sebesar Rp 29 triliun. "Kini sedang disiapkan peraturan pemerintah (untuk pembayaran hutang itu) oleh Departemen Keuangan, bekerjasama dengan Departemen Teknis Departeen Energi dan Sumber Daya Mineral," tambah Purnomo.
Masalah penundaan itu dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Prijadi Praptosuhardjo, dalam kesempatan yang sama. Menurutnya, jika ditinjau dari segi cash flow-nya, reevaluasi aset baru bisa dijalankan pada 2003 mendatang. Namun, PLN tidak dapat menghindari kewajiban membayar pajak. Karena menurut peraturan, pajak hanya boleh dicicil 12 kali. Pentingnya segera melaksanakan reevaluasi aset, tetap diakui oleh kedua menteri tersebut. "Jika reevaluasi aset tidak dilakukan maka performance keuangan (PLN) tidak akan sesuai," kata Prijadi.
Di samping itu, masalah restrukturisasi Perum PPD juga merupakan agenda penting dalam Rakortas yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Perum PPD sedang dipertimbangkan untuk menjalankan kerjasama dengan perusahaan swasta atau menempuh jalur KSO dan sedang dikaji ulang oleh konsultan independen. "Hingga saat ini, PT Bahana, sebagai konsultan independen sedang mengadakan studi terhadap perkembangan PPD di masa mendatang," kata Prijadi.
Rakortas ini dihadiri oleh seluruh jajaran bidang ekonomi kabinet, di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut B. Pandjaitan, Menteri Pendidikan Nasional Yahya Muhaimin, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Erna Witoelar, Ketua BPPN Edwin Gerungan, serta Direktur Utama PN Edi Widiyono. Sementara Menko Polsoskam Agum Gumelar baru hadir pada penghujung rapat. Ia tidak bersedia memberi keterangan, bahkan berlari menghindari wartawan, serta terburu-buru memasuk mobilnya. (Dara Meutia Uning)